Senin, 22 Desember 2025

Tuntaskan Kasus Pasar Pelita

- Rabu, 18 Januari 2017 | 23:00 WIB

METROPOLITAN – Langkah pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus Pasar Pelita, terus dilakukan. Pemeriksaan pun terus digeber.

Selasa (17/1/2017), Penyidik Polres Sukabumi Kota memanggil perwakilan dari pihak Paguyuban Pasar Pelita yang juga Ketua Gerakan Pengawalan Pembangunan Pasar Pelita (GP4) Kota Sukabumi, Hamdan Sanjaya.

Ini dilakukan untuk menambah alat bukti dalam proses penyelidikan mengenai dugaan tipu gelap oleh PT Anugrah Kencana Abadi (AKA), dengan modus pembayaran DP dan booking fee ruko Pasar Pelita yang kini kondisinya mangkrak.

Pantauan Radar Sukabumi di lapangan, proses pemeriksaan yang dilakukan kepada Hamdan Sanjaya, dimulai sekitar pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. Dalam pemeriksaannya, Hamdan Sanjaya atau yang akrab dipanggil Tapuy ditemani oleh empat orang dari perwakilan Paguyuban Pasar dan juga dari GP4.

“Pemanggilannya sebagai saksi saja. Ini bagian upaya kami dalam menuntaskan dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh PT AKA,” beber Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Mohammad Devi Farsawan kepada Radar Sukabumi.

 

SUMBER : pojok satu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X