METROPOLITAN – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna tentang pemantapan empat Rapat Perencanaan Daerah (Raperda), kemarin. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas Raperda Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Air Tanah dan Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Irigasi. “Ada juga penyampaian pendapat bupati terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” jelas Agus di aula Pendopo Pemerintah Kabupaten Sukabumi, kemarin.
(fjr/hep/er/py)