METROPOLITAN – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat paripurna, kemarin. Kali ini beragendakan penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas Pendapat Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Topik Surahman mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan fraksi-fraksi Perda Nomor 7 Tahun 2014 merupakan Perda Inisatif DPRD yang dilatarbelakangi sarana dan prasarana pasar tradisional yang belum optimal. Selain itu, kata Topik, kondisi perkembangan pusat perbelanjaan dan toko modern yang ada cukup pesat serta perlu dikendalikan agar membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
“Atas pertimbangan tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah merumuskan dan menyepakati kebijakan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2014 agar pasar tradisional akan terus berkembang,” ujar Topik.
Menurut dia, DPRD mendorong agar pelaksanaan pengelolaan pasar tradisional tertib, teratur, aman, bersih dan sehat serta meningkatnya pelayanan kepada masyarakat. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya pembangunan pasar semi modern.
“Di antaranya Pasar Semi Modern Cicurug, Pasar Semi Modern Palabuhanratu, Pasar Jublek-Baros dan masih dalam proses pembangunan seperti Pasar Parungkuda dan Pasar cibadak,” jelasnya.
(fjr/hep/er/ py)