Senin, 22 Desember 2025

Wow, KY Dukung Rencana Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi

- Selasa, 31 Januari 2017 | 08:00 WIB

METROPOLITAN – Pascatertangkap tangannya Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK) berencana membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Menanggapi hal ini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungannya.

Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, majelis kehormatan ini sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

"KY sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki menyatakan kesiapan dan menyiapkan salah seorang pimpinan untuk mengikuti prosesi pelaksanaan sidang majelis kehormatan dimaksud," kata Farid.

Namun, lanjut Farid, KY belum dapat memublikasi nama pimpinan yang ditunjuk sebagai anggota majelis sidang kehormatan tersebut karena proses administrasi pelaksanaan sidang belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan, peristiwa pelanggaran kode etik yang terus terulang harus mendorong MK berbenah diri.

"Belajar dari pelbagai peristiwa dugaan perbuatan yang melanggar kode etik oleh jajaran pengadilan, KY mengimbau bahwa mesti ada upaya yang sifatnya terus menerus dilakukan agar jajaran pengadilan tidak memperdagangkan hukum dan keadilan," lanjutnya.

Dalam upaya MK membenahi sistem internal, Farid menyatakan, akan terus mengingatkan untuk terus membangun peradilan dengan aturan yang lebih baik, meskipun hakim konstitusi bukanlah objek pengawasan KY.

"Sistem yang baik dapat dimulai dari proses seleksi awal, sistem pembinaan dan pengawasan, penegakan sanksi dan penghargaan atas kinerja baik. Juga penting diperhatikan keteladanan dari pimpinan dan jajarannya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan, sehingga praktik perdagangan hukum dapat dinihilkan," tutur Farid.

SUMBER : okezone

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X