Senin, 22 Desember 2025

Pejabat Terduga Korupsi Rp43 M

- Rabu, 1 Februari 2017 | 03:00 WIB

METROPOLITAN – Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar Erizal mengatakan, saat ini pemprov sedang menunggu hasil audit investigatif BPK RI untuk kelanjutan kasus dugaan korupsi yang membelit JSN.

Jika BPK membawa kasus itu ke ranah hukum dan di pengadilan pejabat Dinas Prasjaltarkim Sumbar itu terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan adanya pemecatan terhadap yang bersangkutan.

“Jika putusan pengadilan mengatakan dia (JSN) bersalah pemecatan bisa dilakukan. Kita Inspektorat sifatnya mengusulkan ke BKD,” ujar Erizal.

Sementara itu, informasi yang beredar di Pemprov Sumbar, JSN terus berupaya mengembalikan kerugian negara.

Meski saat ini JSN baru mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta, pemprov tetap berupaya agar dana yang diduga dikorupsi bisa kembali sepenuhnya.

Rencananya cara yang ditempuh Pemprov adalah menyita seluruh aset yang dimiliki JSN seperti rumah dan benda berharga lainnya. Tentunya penyitaan itu melibatkan pihak terkait lainnya.

“Jika aset itu memang ada, maka akan disita menutupi kerugian yang sudah ditimbulkan,” sebut salah seorang kepala OPD di Pemprov Sumbar yang menolak namanya ditulis.

Sebelumnya Sekprov Sumbar Ali Asmar menegaskan JSN diminta mengembalikan kerugian negara sepenuhnya hingga batas waktu 25 Januari. Uang yang dikembalikan JSN baru Rp 500 juta.

Pemprov juga akan melakukan pemotongan gaji JSN untuk mencicil kerugian negara yang ditimbulkan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan LSM Integritas juga telah meminta agar kasus tersebut turut diusut aparat penegak hukum sehingga proses hukum kasus ini menjadi semakin jelas.

Bahkan LBH sendiri menyayangkan pernyataan Pemprov Sumbar yang menyebut JSN bermain tunggal sementara proses hukum dari aparat penegak hukum tidak pernah dilakukan terhadap JSN.

BPK masih terus mengusut kasus dugaan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif di Dinas Prasjaltarkim Sumbar tersebut hingga saat ini. BPK menemukan atas kejadian ini JSN diduga merugikan negara sebesar Rp43 miliar.

SUMBER : JPNN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X