METROPOLITAN – Seorang remaja 16 tahun ditangkap setelah buron lima bulan lebih. Pelaku diduga membuang bayinya di Kampung Pasirsuit, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Pelaku sekaligus ibu dari bayi ini nekat membunuh dengan cara dibuang ke selokan.
Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib mengatakan, pelaku berinisial PT ditangkap Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di Kecamatan Tatokak, Kabupaten Cianjur.
Dihadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi, pelaku mengaku jika bayi yang dibuang itu adalah anaknya.
Penangkapan pelaku bermula saat petugas Polsek Curugkembar dan Polres Sukabumi melakukan penyelidikan setelah menemukan jasad bayi laki-laki di selokan Sabtu (30/7/16) silam. Jasad bayi ditemukan warga yang sedang mencari rumput di selokan kecil atau irigasi sawah. Penemuan itu pun segera dilaporkan ke polisi. “Setelah ditindaklanjuti, kami menangkap pelaku,” imbuhnya.
Pelaku langsung digelandang ke Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, pelaku mengaku membuang bayinya lantaran hamil di luar nikah. “Setelah bayi lahir langsung dibuang,” kata Ngajib.
(suk/er/mg3/py)