Senin, 22 Desember 2025

Buron Lima Bulan, ABG Pembuang Bayi Ditangkap

- Jumat, 3 Februari 2017 | 09:32 WIB

METROPOLITAN – Seorang remaja 16 tahun ditangkap setelah buron lima bulan lebih. Pelaku diduga mem­buang bayinya di Kampung Pasirsuit, Desa Cimenteng, Kecamatan Curug­kembar, Kabupaten Sukabumi. Pelaku sekaligus ibu dari bayi ini nekat mem­bunuh dengan cara dibuang ke selo­kan.

Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib mengatakan, pelaku berinisial PT di­tangkap Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di Kecamatan Tato­kak, Kabupaten Cianjur.

Dihadapan penyidik Unit Perlindun­gan Perempuan dan Anak (PPA) Pol­res Sukabumi, pelaku mengaku jika bayi yang dibuang itu adalah anaknya.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas Polsek Curugkembar dan Polres Sukabumi melakukan penyeli­dikan setelah menemukan jasad bayi laki-laki di selokan Sabtu (30/7/16) silam. Jasad bayi ditemukan warga yang sedang mencari rumput di se­lokan kecil atau irigasi sawah. Pene­muan itu pun segera dilaporkan ke polisi. “Setelah ditindaklanjuti, kami menangkap pelaku,” imbuhnya.

Pelaku langsung digelandang ke Polres Sukabumi untuk menjalani pe­meriksaan. Saat diperiksa, pelaku mengaku membuang bayinya lantaran hamil di luar nikah. “Setelah bayi lahir langsung dibuang,” kata Ngajib.

(suk/er/mg3/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X