Senin, 22 Desember 2025

Delapan Tahun Dibui, Asep Nyulik Bocah Lagi

- Selasa, 14 Februari 2017 | 09:28 WIB

METROPOLITAN - Terdakwa kasus pen­culikan dua anak di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Ka­bupaten Sukabumi, Asep Supian (45) kem­bali menjalani sidang di Pengadilan Ne­geri (PN) Kabupaten Sukabumi, kemarin. Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi itu mengungkap kalau terdakwa merupakan residivis dalam kasus sama.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Deni Indrayana itu, terdakwa war­ga Kampung Rawagede, Desa Babakan­karet, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur itu mengaku menculik lantaran ingin memiliki anak. Asep juga mengaku pernah dibui delapan tahun dalam kasus sama pada 2007 lalu di Cianjur. “Saya hanya ingin punya anak,” kata Asep.

Sementara itu, kasus penculikan ini ter­jadi saat korban Riko dan Cecep sedang bermain di sekitar rel kereta api di dekat rumahnya. Korban Cecep ditemukan se­hari setelah diculik. Sedangkan Riko di­temukan dua pekan setelah dibawa Asep di kawasan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Rabu (9/11/2016) lalu.

Asep pun didakwa UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan an­caman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sementara sidang akan dilanjut­kan dalam tahap tuntutan pada 27 Fe­bruari 2017.

(pos/er/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X