METROPOLITAN - Terdakwa kasus penculikan dua anak di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Asep Supian (45) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi, kemarin. Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi itu mengungkap kalau terdakwa merupakan residivis dalam kasus sama.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Deni Indrayana itu, terdakwa warga Kampung Rawagede, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur itu mengaku menculik lantaran ingin memiliki anak. Asep juga mengaku pernah dibui delapan tahun dalam kasus sama pada 2007 lalu di Cianjur. “Saya hanya ingin punya anak,” kata Asep.
Sementara itu, kasus penculikan ini terjadi saat korban Riko dan Cecep sedang bermain di sekitar rel kereta api di dekat rumahnya. Korban Cecep ditemukan sehari setelah diculik. Sedangkan Riko ditemukan dua pekan setelah dibawa Asep di kawasan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Rabu (9/11/2016) lalu.
Asep pun didakwa UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sementara sidang akan dilanjutkan dalam tahap tuntutan pada 27 Februari 2017.
(pos/er/py)