METROPOLITAN- Dewan Disiplin Antidoping akan memberi keputusan terkait hasil dengar pendapat dengan dua atlet yang bersangkut doping sekitar dua pekan lagi.
Dewan Disiplin Antidoping untuk pertamakalinya menggelar sidang kepada para atlet tersangkut doping PON dan Peparnas 2016 Jawa Barat di PP Itkon Senayan. Sidang berjalan selama tiga hari, yang mana satu harinya ada dua atlet yang mendapat giliran untuk bersidang.
Hari ini, Dewan Disiplin melakukan sidang kepada atlet menembak asal Riau Safrin Sihombing dan atlet berkuda Jendry Turangan asal Jawa Tengah.
Keduanya memiliki sikap berbeda pada gelaran sidang tadi. Safrin mengakui kendati hal itu tidak dilakukannya secara sengaja. Sedangkan Jendry melalui Kasubid Hukum KONI Jateng, John Richard Latuihamallo, menampik hal itu. Menurut dia, tidak benar jika atletnya menggunakan doping apalagi tidak pernah ada rekam jejak atlet yang tersangkut kasus seperti itu.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Disiplin Antidoping Cahyo Adi mengatakan timnya belum bisa mengambil keputusan terkait sidang tadi lantaran masih mengumpulkan data-data lebih dulu.
"Kalau masalah Jendry yang ingin tidak terima hasil doping, dewan tidak perlu membuktikannya lagi karena keberadaan dalam zat dalam tubuh atlet merupakan tanggung jawab atlet itu sendiri. Kalau diibilang saya disuruh dokter atau pelatih, dia sebagai atlet harusnya punya pilihan. Mana pelatih dan dokter yang harus dituruti. Tadi pun saat sidang dia tidak terlihat underpresure saat memberikan keterangan. Saat ditanya doping dari mana dia hanya menjawab tidak tahu meski sudah kami pancing-pancing tadi," jelas Cahyo.
"Sementara untuk kasus Safrin, masalahnya cuma satu dia tidak melaporkan obat (yang dikonsumsi) tersebut kepada dokter kontingen. Kalau dilaporkan (mungkin) dia bisa mendapatkan Therapeutic Use Exemptions (TUE) yang berarti pengecualian mengkonsumsi obat karena sakit," tambahnya.
Namun begitu, menurut Cahyo hal itu bukan berarti sebuah keputusan. Pihaknya masih perlu menelaah data-data baru sebagai bahan tambahan putusan.
"Belum ada keputusan. Jadi dari fakta yang ada ini kemudian dianalisa dulu dari segi yuridisnya. Sesuai tidak dengan peraturan antidoping ini, klop atau tidak. Bahkan, jika memang ada yang perlu diinvestigasi akan kami lakukan," kata Cahyo, soal kemungkinan keputusan yang diambil kepada dua atlet yang sudah sidang.
Namun begitu, jika nantinya tidak puas dengan hasil sidang pendapat yang baru keluar dua pekan lagi, Dewan akan mempersilakan untuk atlet mengajukan banding. "Nanti Kemenpora yang akan membuat dewan bandingnya. Tetapi kasus ini akan berhenti di dewan banding, tidak bisa dibawa ke Baori atau apapun," pungkas Cahyo.
Sumber: detik.com