METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bakal melakukan penataan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha rumah indekos (kos-kosan) untuk menciptakan rasa aman bagi lingkungan setempat. Walikota Sukabumi M Muraz mengatakan, pihaknya perlu mengatur untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Untuk ruang lingkup dalam raperda ini, bangunan rumah yang menyediakan kamar sewa dan rumah untuk tempat tinggal seseorang atau lebih dalam jangka waktu tertentu.
“Pengaturan terhadap usaha rumah kos dan kontrakan itu dilaksanakan untuk mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota bersih dan tertata dengan baik serta sebagai hunian yang berlandaskan kearifan lokal, penataan dan pengendalian kependudukan,” ujarnya.
Terkait pengawasannya, sambung dia, melalui Satpol PP dengan melibatkan perangkat daerah, instansi terkait, ketua RT, RW dan tokoh masyarakat setempat. “Satpol PP sendiri nantinya akan mengadakan operasi ketenteraman dan ketertiban serta menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya gangguan ketentraman dan ketertiban tempat indekos,” imbuhnya.(bal/rad/poj/er/py)