Senin, 22 Desember 2025

Dicek Kementerian Koperasi, 103 Unit Dibubarkan

- Senin, 20 Februari 2017 | 09:36 WIB

Banyaknya koperasi yang keberadaannya tidak jelas membuat pemerintah pusat tegas. Di Kota Sukabumi ada 103 koperasi yang dianggap tidak layak lagi sehingga harus dibubarkan. Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian Koperasi dan UKM melakukan verifikasi di lapangan.

KEPALA Dinas Koperasi, UKM, Perin­dustrian dan Perdagangan Kota Suka­bumi Ayep Supriatna mengatakan, ko­perasi dibubarkan pemerintah pusat lantaran sudah lama tidak aktif. ”Jumlah yang dibubarkan 103 unit dan direvitali­sasi 29 unit,” ujar Ayep.

Koperasi yang dibubarkan tersebut kata Ayep tidak menggelar rapat ang­gota tahunan (RAT) secara rutin dan tidak beraktivitas sesuai dengan keten­tuan.

“Sebenarnya bila tidak menggelar RAT namun masih beraktivitas masih bisa dilakukan revitalisasi. Namun, koperasi yang dibubarkan sudah tidak beraktivitas,” jelasnya.

Contohnya menurut Ayep, ada kope­rasi yang didirikan hanya bersifat prag­matis untuk mendapatkan bantuan. Dam­paknya, setelah bantuan dikucurkan, aktivitas koperasi tidak berjalan.

“Nantinya pendirian koperasi harus di­dasarkan pada tujuan yang baik dan di­kelola dengan sistem manajemen yang bagus. Saya berharap koperasi itu bisa bertahan dan memberikan manfaat bagi para anggotanya,” kata Ayep.

Saat ini Ayep mengaku jumlah kope­rasi yang masih aktif dan bertahan men­capai sebanyak 200 unit. Ratusan kope­rasi itu tersebar di tujuh kecamatan Kota Sukabumi. “Rata-rata bergerak di sektor usaha dan simpan pinjam,” imbuhnya.(rep/er/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X