Senin, 22 Desember 2025

Bareskrim Gerebek Pabrik Pupuk Palsu Di Sukabumi

- Sabtu, 25 Februari 2017 | 08:49 WIB

METROPOLITAN – Pabrik pupuk palsu yang beroperasi di Sukabumi digerebek Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khu­sus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).

Direktur Dipideksus Bareskrim Polri Bri­gjen Agung Setya mengatakan, seorang pemilik dan tiga distributor ditangkap. Kasus tersebut merupakan hasil aduan warga dan petani. Polisi kemudian mela­kukan penyelidikan hingga akhirnya membongkar kasus tersebut. ”Mereka membuat serta menyebarkan pupuk su­dah lima tahun. Bahkan sudah sampai ke Kalimantan, Sumatera hingga Aceh,” kata Agung.

Dalam sebulan, para pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp300 juta. Atau dalam setahun bisa meraih penghasilan hingga Rp3,6 miliar. Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang ten­tang Perlindungan Konsumen, Perda­gangan, Sistem Budidaya Tanaman serta mengenai Perindustrian. ”Salah satu dari mereka baru keluar penjara empat bulan lalu,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pes­tisida Kementerian Pertanian Muhrizal Sarwani mengatakan, penggunaan pupuk palsu tidak memberikan efek pada tana­man. Sebab, pupuk terbuat dari campu­ran tanah, kapur dan pewarna pakaian dengan alat. “Tanaman yang mengguna­kan ini tidak akan tumbuh maksimal,” kata Muhrizal.

Dia menegaskan, petani dapat menga­lami kerugian mencapai Rp6 juta hingga Rp9 juta setiap hektare. Selain itu, pe­merintah juga sudah menyediakan pupuk bersubsidi dengan harga Rp2.300 dalam satu kilogram. ”Kalau pupuk palsu ini harga pasaran mencapai Rp1.000 per kilo­gram, sehingga kebanyakan petani memi­lih harga yang lebih murah. Padahal me­reka belum mengetahui kualitasnya se­perti apa,” jelasnya.

Lebih lanjut Muhrizal mengimbau petani waspada terkait peredaran pupuk di pasa­ran. Sebab, secara tampilan pupuk asli dan palsu tidak dapat dibedakan. ”Kecuali pu­puk urea yang dapat dibedakan dari bau­nya, sedangkan yang lainnya hanya dapat diketahui melalui tes laboratorium,” im­buhnya.

(lip/er/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X