Senin, 22 Desember 2025

Trump Teken Revisi Kebijakan Imigrasi

- Selasa, 7 Maret 2017 | 17:00 WIB

METROPOLITAN - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani kebijakan imigrasi baru yang telah direvisi. Dalam kebijakan yang baru ini, Irak dikeluarkan dari daftar larangan masuk AS. Kebijakan imigrasi Trump yang pertama, ditandatangani pada 27 Januari lalu, memberlakukan larangan bagi warga dari tujuh negara mayoritas muslim untuk masuk ke AS. Tujuh negara yang dimaksud adalah Irak, Iran, Libya, Somalia Sudan, Suriah, dan Yaman. Pemberlakuan kebijakan itu memicu kecaman dan kritikan keras dari berbagai pihak. Hingga akhirnya, gugatan hukum secara federal diajukan di negara bagian Washington yang berujung hingga ke tingkat lebih tinggi, yakni pengadilan banding federal AS, yang hasilnya sama-sama menangguhkan kebijakan itu. Seperti dilansir AFP, kebijakan imigrasi kedua ini juga membekukan penerimaan pengungsi selama 120 hari dan penghentian penerbitan visa baru untuk warga Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Irak tidak lagi masuk dalam daftar larangan itu. Dituturkan Gedung Putih bahwa Trump menandatangani perintah eksekutif yang berisi kebijakan imigrasi yang sudah direvisi itu secara tertutup pada Senin (6/3) pagi waktu setempat. Kebijakan baru ini akan resmi berlaku pada 16 Maret mendatang. Penandatanganan kebijakan imigrasi yang baru ini dimaksudkan untuk menghindarkan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh kebijakan pertama. Tidak dijelaskan secara rinci soal revisi yang dilakukan pada kebijakan ini. Namun yang jelas, kini larangan masuk AS tidak lagi berlaku untuk warga Irak, warga permanent resident yang legal dan para pemegang visa yang sah. "Prinsip-prinsip perintah eksekutif ini tetap sama," tegas Sekretaris Gedung Putih, Sean Spicer. Menteri Luar Negeri AS, Rex Tillerson, menyebut kebijakan imigrasi yang baru ini sebagai 'langkah penting' untuk memperkuat keamanan nasional. Trump tidak tampil langsung menjelaskan kebijakan yang baru ini, melainkan diwakili tiga anggota kabinetnya, termasuk Tillerson dan Jaksa Agung Jeff Sessions. "Tiga negara-negara ini merupakan negara sponsor terorisme," sebut Sessions merujuk pada Iran, Sudan dan Suriah yang masuk daftar hitam AS untuk 'State Sponsor of Terrorism'. Sedangkan negara-negara lainnya, disebutnya sebagai 'safe haven' untuk teroris.

SUMBER : detik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X