Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi Gabriel M Sukarman dalam waktu dekat akan mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk melatih pejabat yang akan dijadikan pendukung program e-Lapor.
”Saat ini kita sedang menghimpun pejabat setingkat sekretaris dan kasubag TU sebanyak 60 orang untuk keperluan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam program e-Lapor nanti,” ujar Gabriel kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, program tersebut bertujuan memberi wadah masyarakat berbentuk aduan tentang kinerja pemerintah. Selain itu juga untuk memberi keterbukaan dan perbaikan pelayan publik menuju good government (pemerintah yang baik, red).
”E-Lapor ini merupakan program yang sudah dilaksanakan presiden RI dan belum semua daerah memiliki program e-Lapor. Baru ada lima kota dan kabupaten di Indonesia yang sudah menerapkan program ini,” bebernya.
Gabriel mengatakan, e-Lapor menjadi program unggulan di Indonesia dan pada intinya semua keluhan masyarakat harus ditampung hingga menemukan solusi. ”Nantinya akan disediakan website e-Lapor untuk menampung semua keluhan yang datang dari masyarakat. Misalkan dinas tertentu dikeluhkan warga, nanti oleh kita selaku pemegang adminnya akan diserahkan juga ke pusat melalui MenPAN-RB,” terangnya.
Ia menjelaskan, masyarakat bisa melapor langsung melalui website e-Lapor tersebut dengan identitas yang jelas dan juga mencatumkan nama serta nomor telepon. ”Jadi masyarakat tinggal adukan saja keluhan yang terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dianggap perlu dikeluhkan. Tetapi harus mencatumkan nama, nomor telepon dan alamat email-nya. Hal itu juga untuk menghindari berita bohong (hoax, red),” imbuhnya.
Jika dalam keluhan masyarakat tidak ditindaklanjuti, sambungnya, akan berdampak juga kepada pemerintah daerah berupa teguran dibarengi sangsi. ”Misalkan masyarakat sudah mengeluhkan tentang kinerja salah satu SKPD di Kota Sukabumi. Jika aduannya tidak dijawab dinas atau SKPD yang diadukan dalam waktu tiga hari dari pengelola admin dan 60 hari SKPD terkait, maka pusat bukan hanya akan memberi rapor merah,” ungkapnya.
(yan/hp/yok/run)