SUKABUMI - Sejumlah berandalan bermotor ditangkap aparat Polres Sukabumi Kota. Mereka diamankan polisi karena melukai tiga warga pada 26 Februari 2017 lalu.
Keempat tersangka berandalan bermotor tersebut adalah YB alias Yeri (22 tahun), RM alias Doki (23), RM alias Cusmin (21) dan SA alias Epul (23). Mereka merupakan bagian dari geng motor XTC yang tercatat sebagai warga Desa Sukajaya, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
”Beberapa waktu lalu geng motor dibubarkan. Tetapi mereka bukan kelompok itu, hanya menamakan diri saja,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Rustam Mansur kepada wartawan, Rabu (8/3).
Ia mengatakan, kawanan berandalan bermotor ini hanya butuh pengakuan. Ia pun menegaskan bahwa berandalan bermotor ini melukai sebanyak tiga warga di dua lokasi berbeda. Lokasinya yakni di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Citamiang dan Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Lembursitu. Para korban geng motor ini masih mendapat perawatan di RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Sebelum melakukan aksinya, berandalan bermotor ini berkumpul di Jalan RA Kosasih Ciaul, Kecamatan Cikole. Jumlahnya diperkirakan mencapai 30 orang yang menggunakan sebanyak 15 sepeda motor.
Selepas itu, berandalan bermotor tersebut bergerak ke sejumlah titik pada malam hari sekitar pukul 23:30 WIB. Sebelum berangkat, anggota berandalan bermotor itu menyiapkan sejumlah senjata tajam untuk mengantisipasi tawuran. ”Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini rata-rata tidak punya pekerjaan dan butuh aktualisasi diri, sehingga menganggu ketertiban masyarakat,” cetus Rustam.
Menurut Rustam, keempat tersangka dinilai bukan hanya geng motor, melainkan mau mengarah ke pencurian dengan kekerasan. Karena itu aparat kepolisian akan menindak tegas para berandalan bermotor tersebut.
Ke depan, kata Rustam, polisi akan menggiatkan upaya antisipasi kekerasan yang dilakukan berandalan bermotor. Misalnya dengan menggelar patroli rutin ke daerah rawan berkumpulnya berandalan bermotor.
Rustam mengatakan, mereka akan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP. Di mana para pelaku diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu salah seorang tersangka, RM, mengaku memang bergabung dengan salah satu geng motor XTC. ”Saya menyesal dan tidak akan mengulang perbuatan lagi,” ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak empat kelompok geng motor di Kota Sukabumi membubarkan diri pada 22 Juni 2016 lalu. Pembubaran ini dilakukan di depan unsur pimpinan daerah Kota Sukabumi di Mapolres Sukabumi Kota. Empat geng motor yang bubar yakni Brigez, XTC, Moonraker dan GBR.
(rep/yok/run)