Senin, 22 Desember 2025

Geng Motor Teror Kota Sukabumi

- Kamis, 9 Maret 2017 | 08:33 WIB

SUKABUMI - Sejumlah berandalan bermotor ditangkap aparat Polres Suka­bumi Kota. Mereka diamankan polisi karena melukai tiga warga pada 26 Fe­bruari 2017 lalu.

Keempat tersangka berandalan bermo­tor tersebut adalah YB alias Yeri (22 tahun), RM alias Doki (23), RM alias Cusmin (21) dan SA alias Epul (23). Mereka merupakan bagian dari geng motor XTC yang terca­tat sebagai warga Desa Sukajaya, Keca­matan/Kabupaten Sukabumi.

”Beberapa waktu lalu geng motor di­bubarkan. Tetapi mereka bukan kelompok itu, hanya menamakan diri saja,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Rustam Mansur kepada wartawan, Rabu (8/3).

Ia mengatakan, kawanan berandalan bermotor ini hanya butuh pengakuan. Ia pun menegaskan bahwa berandalan ber­motor ini melukai sebanyak tiga warga di dua lokasi berbeda. Lokasinya yakni di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Citamiang dan Jalan Pelabu­han II, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Lembursitu. Para korban geng motor ini masih mendapat perawatan di RSUD Sy­amsudin SH Kota Sukabumi.

Sebelum melakukan aksinya, berandalan bermotor ini berkumpul di Jalan RA Kosa­sih Ciaul, Kecamatan Cikole. Jumlahnya diperkirakan mencapai 30 orang yang menggunakan sebanyak 15 sepeda motor.

Selepas itu, berandalan bermotor ter­sebut bergerak ke sejumlah titik pada malam hari sekitar pukul 23:30 WIB. Se­belum berangkat, anggota berandalan bermotor itu menyiapkan sejumlah sen­jata tajam untuk mengantisipasi tawuran. ”Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini rata-rata tidak punya pekerjaan dan bu­tuh aktualisasi diri, sehingga menganggu ketertiban masyarakat,” cetus Rustam.

Menurut Rustam, keempat tersangka dinilai bukan hanya geng motor, melai­nkan mau mengarah ke pencurian dengan kekerasan. Karena itu aparat kepolisian akan menindak tegas para berandalan bermotor tersebut.

Ke depan, kata Rustam, polisi akan meng­giatkan upaya antisipasi kekerasan yang dilakukan berandalan bermotor. Misalnya dengan menggelar patroli rutin ke daerah rawan berkumpulnya berandalan bermotor.

Rustam mengatakan, mereka akan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP. Di mana para pela­ku diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu salah seorang tersangka, RM, mengaku memang berga­bung dengan salah satu geng motor XTC. ”Saya menyesal dan tidak akan mengulang perbuatan lagi,” ujar dia.

Sebelumnya, sebanyak empat kelompok geng motor di Kota Sukabumi membu­barkan diri pada 22 Juni 2016 lalu. Pem­bubaran ini dilakukan di depan unsur pimpinan daerah Kota Sukabumi di Ma­polres Sukabumi Kota. Empat geng mo­tor yang bubar yakni Brigez, XTC, Moon­raker dan GBR.

 (rep/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X