METROPOLITAN – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap satu pelaku yang diduga penjual judi togel Singapura berinisial EDR (40) di Kampung Kongsi, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Saat penangkapan, anggota reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cicurug IPTU Muhlisin.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu ( 04/03) sekitar Pukul 08:00 WIB. Saat itu anggota reskrim menerima informasi masyarakat tentang adanya permainan judi togel di wilayah hukum Cicurug. Setelah ditindaklanjuti, kemudian IPTU Muhlisin melakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata diketahui pelaku memang mengecerkan pasangan judi togel di beberapa titik. Di antaranya di Kampung Lebaksari (depan PT Aqua) dan Kampung Kongsi (rumah pelaku) setiap pukul 15:00 hingga 15:30 WIB dan selesai pukul 16:00 WIB. Hasilnya merekap di rumah pelaku.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Yusri Yunus menerangkan, kanit reskrim beserta jajarannya melakukan penggeledahan yang akhirnya ditemukan kertas rekapan bertuliskan angka dari pemasangan. Seperti satu buah buku tafsir mimpi dan satu unit handphone merk Evercoss warna hitam clear merah yang di dalamnya terdapat SMS angka pasangan dari pemasang.
Polisi juga menyita satu buah bolpoin yang ditemukan di bawah kasur kamar, uang Rp720 ribu dari pasangan ditemukan dari saku jaket warna hijau merk Topten yang tergantung di pintu kamar. “Kemudian pelaku ditangkap berikut barang buktinya dan diamankan di Polsek Cicurug. Adapun barang buktinya berhasil diamankan,” pungkasnya.
(lie/hp/ram/run)