Senin, 22 Desember 2025

Prof Erman Sebut Proyek Mobil Listrik Dahlan Perkara Perdata, Kenapa?

- Minggu, 12 Maret 2017 | 07:00 WIB

METROPOLITAN – Guru Besar Hukum, Universitas Indonesia (UI) Prof Erman Rajagukguk menilai dugaan proyek mobil listrik oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Sebab hal itu tidak dapat dikatakan kerugian negara. "Itu pendirian saya. Dahlan Iskan dia tidak bersalah. Dia tahu ini bukan pidana. Walaupun dia bukan sarjana hukum," ujar Erman dalam acara diskusi bertajuk ''Melawan Kriminalisasi Kebijakan'' yang digelar di kantor MMD initiative, Menteng, Jakarta Pusat. Erman menjelaskan keuangan BUMN atau BUMD yang berbentuk PT bukanlah keuangan negara, melainkan keuangan perusahaan .Oleh karena bila ada kerugian maka menjadi persoalan internal. "Walaupun 100 persen sahamnya milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan begitu juga devidennya 1000 persen untuk pemerintah pusat atau pemerintah daerah," paparnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi; 'Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan / atau Dewan Komisaris' Menurut Erman dalam kasus Dahlan tidak bisa dikategorikan sebagai kasus pidana. Kalaupun akhirnya dibawa ke ranah pengadilan harus diselesaikan dengan perdata. "Kita harus mengatakan jangan begini dong, kan saya mengatakan perdata bukan pidana itu. Jadi kalau ada sidang pengadilan biasanya dipakai saksi ahli. Ah ahli itu mengatakan eh itu bukan pidana ini. Ini perdata. Itu pendirian saya," beber Erman. Sementara pengamat ekonomi Faisal Basri menambahkan, banyak proyek yang disponsori oleh perusahaan BUMN. Seperti halnya gelaran Java Jazz yang dibiayai Bank milik pemerintah. "Ada bank BUMN kasih sponsor gede banget untuk Java Jazz. Terus Java Jazz-nya kurang sukses tahun ini dibandingkan dengan (penyelenggaraan) sebelum-sebelumnya. Itu merugikan keuangan negara juga nggak? Untuk urusan Jazz Jazz kok nggak diutak-atik?" tutup Faisal. Terkait kasus yang dihadapinya itu, Dahlan Iskan telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dahlan diduga menunjuk perusahaan Dasep sebagai pelaksana proyek. Dalam kasus ini, Dasep Ahmadi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

SUMBER: detik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X