Senin, 22 Desember 2025

Indonesia Tegaskan Komitmen Kuat Berantas Narkoba

- Rabu, 15 Maret 2017 | 06:00 WIB

METROPOLITAN - Indonesia meneguhkan komitmen kuatnya untuk terus memerangi peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal. Hal tersebut dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas terhadap para pengedar dan pelaku tindak pidana narkoba. Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Arief Wicaksono Sudiutomo selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia di hadapan perwakilan lebih dari seratus negara pada pembukaan sesi ke-60 Comission on Narcotic Drugs/CND (Komisi Obat-Obatan Narkotika) di Wina, Senin waktu setempat atau Selasa (14/3/2017) WIB. "Menegaskan bahwa penyelesaian masalah transnasional yang muncul akibat peredaran narkoba harus diselesaikan dengan tetap menghormati kedaulatan dan prinsip non-intervensi urusan dalam negeri masing-masing negara dan tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap HAM," ujar Arief.

-
Foto: Dok. PTRI Wina

Disampaikan bahwa perdagangan dan peredaran narkoba secara ilegal merupakan kejahatan terorganisir lintas batas dan bersifat luar biasa, di mana penanganannya tidak dapat dilakukan tanpa kerjasama antar negara, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral. "Meskipun diperlukan kerjasama antarnegara dalam memberantas perdagangan dan peredaran ilegal narkoba, tapi bukan berarti mengesampingkan kedaulatan negara dalam menegakkan hukum nasional," tandas Arief. Sebelumnya perwakilan negara-negara juga menyampaikan bahwa kemajuan telah dicapai dalam upaya mengatasi masalah narkoba yang dihadapi dunia, namun peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal masih menjadi ancaman yang terus mengintai masyarakat, khususnya generasi muda. CND sesi ke-60 ini akan berlangsung selama empat hari di Vienna International Centre, Wina, Austria, sampai 17 Maret 2017 akan datang. Menurut Counsellor Politik Zaim Nasution yang bertindak selaku KUAI, akan dibahas 10 rancangan resolusi dan 2 rancangan keputusan yang tujuannya untuk semakin meningkatkan upaya dan kerjasama multilateral dalam memerangi permasalahan obat-obatan terlarang yang dihadapi dunia.

-
Foto: Dok. PTRI Wina

CND adalah badan pengambil keputusan di bawah United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang dibentuk antara lain untuk mengawasi implementasi traktat-traktat internasional mengenai pengaturan obat-obatan. CND memiliki mandat untuk meninjau dan menganalisa situasi obat-obatan dunia, serta membahas isu-isu terkait pencegahan penyalahgunaan, rehabilitasi bagi pengguna narkoba, dan peredaran obat-obatan secara ilegal. CND mengambil tindakan dalam bentuk resolusi dan keputusan.

SUMBER: detik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X