Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tangguhkan Penahanan Sri Bintang Pamungkas

- Jumat, 17 Maret 2017 | 07:00 WIB

METROPOLITAN –  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas. Pria yang dikenal kerap mengkritik pemerintahan sejak era Orde Baru itu dibebaskan karena pertimbangan kesehatan.

"Dibebaskannya kemarin, (Rabu 15 Maret 2017)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, ketika dihubungi awak media.

Penangguhan penahanan Sri Bintang sendiri dilakukan oleh sang istri, Ernalia.  Ia pun membenarkan bahwa suaminya telah mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Polda Metro. "Benar," kata Ernalia saat dihubungi terpisah.

Sekadar diketahui, Sri Bintang telah mendekam selama 75 hari, di Ruang Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia sebelumnya ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu.

Saat itu, Sri ditangkap bersama dengan 10 orang lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus berbeda-beda mulai dari upaya permufakatan makar hingga pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas perkara Sri Bintang sendiri sudah beberapa kali bolak balik dari Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

SUMBER : okezone

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X