METROPOLITAN – Tim satgas Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Herry Heryawan berhasil menangkap 4 orang yang diduga menculik seorang warga negara (WN) Malaysia bernama Ling Ling. Penangkapan itu dilakukan di Batam, Kepulauan Riau. Berikut kronologi lengkap penculikan Ling Ling hingga penangkapan yang dilakukan:
Pukul 19.25 waktu Malaysia Terjadi perampokan di daerah Kulai Johor, Malaysia. Dari hasil rekaman CCTV terpantau 5 orang menggunakan senjata api. Para pelaku masuk ke rumah melalui pintu belakang dan membawa lari korban atas nama Ling Ling. Mereka lalu kabur menggunakan mobil. Setelah itu, para pelaku menelepon suami Ling Ling sebanyak 14 kali dan meminta uang tebusan SGD 5 juta. Setelah negosiasi, tebusan berkurang menjadi SGD 3 juta hingga jumlah yang disepakati SGD 2.014. Selasa, 14 Maret 2017 Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap 6 orang pelaku yang merupakan WN Malaysia. Keenamnya yaitu Beh Joo Siong, Lee Fa Xian, Soh Wei Lon, Beh Joo Wi, Chew Chee Boon, dan Lim Siou Siang. Dari hasil interogasi, PDRUM mendapatkan informasi tentang pelaku lain yang kabur dan menyandera Ling Ling ke Batam, Indonesia. PDRM kemudian meminta bantuan Bareskrim Polri untuk menyelamatkan Ling Ling. Tim satgas Bareskrim Polri tiba di Batam dan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau. Rabu, 15 Maret 2017 Tim berkonsolidasi dan mengumpulkan data di lapangan. Kamis, 16 Maret 2017 Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau bertemu dengan PDRM untuk rapat dan berbagi informasi. Jumat, 17 Maret 2017 Tim tambahan dari Jakarta diberangkatkan ke Palembang untuk mencari wanita bernama Sallyna yang diduga merupakan istri dari Wak Lan (otak penculikan). Sabtu, 18 Maret 2017 Rapat konsolidasi dilakukan kembali. Tim di Palembang mengumpulkan data terkait dengan Sallyna, sedangkan tim di Batam mencari Wak Lan dan berkoordinasi dengan PDRM. Minggu, 19 Maret 2017 Tim mendapat informasi adanya keberadaan para pelaku di sebuah gubuk di daerah Tamiyang, Batuaji, Batam. Tim lalu melakukan penggerebekan di gubuk itu pada pukul 05.15 WIB dan mendapati Ling Ling dalam keadaan hidup. Selain itu, tim juga menangkap 4 orang pelaku yaitu David Doo, Kemas Muhammad Saleh, Cahyadi alias Yadi alias Panjang, Hartadi alias Mas. Keempatnya merupakan WN Indonesia. Tim lalu memulangkan Ling Ling ke Malaysia, sedangkan 4 pelaku diproses hukum.
SUMBER: DETIK