METROPOLITAN - Kepala UPT Teknologi Informasi Dukcapil, Muhammad Nurrahman memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dan Bawaslu DKI pada putaran kedua pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta agar menerbitkan surat keterangan (suket) para pemilih untuk diberikan batas waktu.
Rahman menjelaskan hal ini direkomendasikan karena berkaca pada putaran pertama yang dikeluarkan satu hari sebelum pencoblosan. Menurutnya, batas waktu itu bisa dikeluarkan minimal tiga hari sebelum pencoblosan atau saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
"Sekali lagi ini usulan kita dan tetap kita juga meminta KPUD dan Bawaslu DKI bisa menetapkan," ujar Rahman saat menghadiri diskusi di Posko Pemenangan Cicurug, Jakarta Pusat.
Batas waktu itu, dikatakan Rahman hanya bersifat rekomendasi atau masukkan semata. Meskipun, nantinya KPU akan kembali menerbitkan suket pada H-1 pencoblosan, pihaknya juga akan tetap siap.
"Kalaupun ternyata KPU dan Bawaslu menetapkan, tetap H-1 kami Dukcapil siap akan melakukan itu," ujar Rahman.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi putaran kedua pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta yang dirilis oleh KPU DKI berjumlah 7.264.749. Jumlah ini lebih banyak 156.160 suara dibandingkan pada putaran pertama yang totalnya 7.108.589.
SUMBER : okezone