Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Pungli TKBM Komura Punya Deposito Hingga Rp326 Miliar

- Senin, 27 Maret 2017 | 17:00 WIB

METROPOLITANĀ - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mendalami kasus pungutan liar di Kalimantan Timur yakni TKBM Koperasi Samudra Sejahtera (Komura) dengan nilai sitaan uang tunai mencapai Rp6,1 miliar.

Penyidik sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka yakni Dwi Hari selaku Sekertaris Komura terkait dengan adanya dugaan pemerasan di TPK Palaran Samarinda.

"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka maupun kantor Komura di Kota Samarinda penyidik menemukan beberapa dokumen penempatan deposito di berbagai Bank dengan nilai deposito yang bervariasi antara Rp5 miliar hingga Rp20 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya melalui keterangan tertulis.

Agung menuturkan, jika ditotal deposito yang dimiliki tersangka mencapai Rp326 miliar. Saat ini, lanjutnya, penyidik masih melakukan penelusuran terkait dengan asal usul uang yang didepositokan atas nama Komura.

"Apabila berasal dari hasil tindak pidana maka tentunya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," tegas Agung.

Selain itu penyidik juga menemukan banyak transaksi keuangan yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak lain. Transaksi tersebut baik dalam bentuk tunai maupun transfer kepada pihak-pihak lain.

"Penyidik masih mendalami peran dari pihak lain yang menerima aliran dana dari tersangka," katanya.

Dalam kasus ini, terang Agung, penyidik mempersangkakan dengan pasal pencucian uang, sehingga pihak-pihak yang menerima uang dari tersangka patut diduga berasal dari hasil kejahatan dapat dikenakan sangsi pidana.

Penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim ini terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Komura di TPS Palaran Samarinda, yaitu dengan menetapkan tarif TKBM secara sepihak, sehingga menimbulkan tingginya biaya yang harus di bebankan kepada pemilik barang dalam proses bongkar muat.

Sebelumnya kasus ini dingkap oleh tim saber pungli saat melakukan operasi tangkap tangan di Koperasi TKBM Komura dan PDIB di terminal peti kemas Pelabuhan Palaran Samarinda Kalimantan Timur pada Jumat 17 Maret 2017. Di lokasi, polisi mengamankan 13 orang.

Dalam operasi ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp6,1 miliar yang dijadikan barang bukti pungli dilakukan selama bertahun-tahun.

SUMBER : okezone

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X