Senin, 22 Desember 2025

Surati PN Jakut Soal Sidang Tuntutan Ahok

- Jumat, 7 April 2017 | 20:00 WIB

METROPOLITAN - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menyurati pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menyarankan penundaan sidang tuntutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama hingga usai pemungutan suara pilkada. Kapolda mempertimbangan masalah keamanan. "Nggak masalah namanya saran. Namanya saran, boleh dong kasih saran," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Iriawan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan aspek keamanan terkait saran ditundanya sidang tuntutan yang dijadwalkan. Sebab sidang pembacaan tuntutan itu berdekatan dengan pemungutan Pilkada DKI putaran kedua.

"Kita kan situasi sekarang sudah mengarah ke putaran ke-2, jadi saran saya, kan nggak ada masalah saran," imbuhnya. Iriawan mengaku belum mengetahui soal respons pihak PN Jakut. "Belum tahu, ya tanya ke sana (PN Jakut)," pungkasnya. Surat dari Irjen Iriawan ke Ketua PN Jakut dilayangkan. Dalam surat tersebut, Kapolda menyarankan agar sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok agar ditunda hingga proses pemungutan suara selesai. Berkaitan dengan saran penundaan sidang tuntutan Ahok ini, Kapolda juga menginformasikan bahwa proses hukum terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno juga akan ditunda setelah proses pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai. Sementara itu pejabat Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi mengatakan permohonan Polda Metro ditolak dan sidang dipastikan tetap sesuai jadwal. "Hari Selasa sidangnya diagendakan acara pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata Hasoloan.

SUMBER : detik.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X