METROPOLITAN - Angka perceraian di Kota Sukabumi mengalami peningkatan setiap tahunnya. Penyebab terjadinya perceraian terutama akibat faktor ekonomi. Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi Ida Nursaadah mengatakan, fenomena ini hampir terjadi di semua wilayah Indonesia, termasuk Sukabumi. Untuk di wilayah layanannya, terjadi peningkatan sekitar sepuluh persen dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2015, kasus perceraian yang ditangani sekitar 600 kasus. Sementara pada 2016 lalu jumlah kasus perceraian meningkat lagi menjadi hampir 700 kasus. Ida menyatakan, penyebab perceraian disebabkan sejumlah faktor. ”Di Sukabumi yang mendominasi terkait perselisihan karena ekonomi dan perselingkuhan,” kata Ida kepada wartawan di Kantor PA Sukabumi, Jumat (7/4).
Menurut Ida, mayoritas warga yang mengajukan perceraian merupakan wanita yang disebut gugat cerai. Rata-rata mereka memohon perceraian karena suaminya tidak bisa bertanggung jawab secara ekonomi untuk menafkahi keluarga. Selain itu karena adanya pria idaman lain maupun wanita idaman lain. Jika dipersentasekan, maka jumlah gugat cerai mencapai sekitar 75 persen dan sisanya merupakan cerai talak yang diajukan suami.
Pasangan yang mengajukan perceraian, kata dia, berasal dari berbagai kalangan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ida menuturkan, PA senantiasa mengupayakan adanya mediasi dalam setiap perkara perceraian. Tujuannya agar pasangan yang niat bercerai dapat rujuk kembali. Namun, usaha mediasi terkadang tak berhasil karena adanya pasangan yang tetap pada pendiriannya. Selain masalah perceraian, PA juga memberi perhatian pada pencatatan pernikahan. Masih ada warga yang belum tercatat pernikahannya di kantor urusan agama. ”Kesadaran hukum yang masih kurang dan alasan kendala biaya,” ujar Ida.
(rig/reo/ram/run)