METROPOLITAN – Pelaku perampokan taxi online di Tol Jagorawi KM 36 terungkap. Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap dua pelaku yang menjadi penumpang taxi online tersebut.
Pelaku yang berinisial JDS (25) dan H (19) tersebut ditangkap. Dari hasil pemeriksaan polisi, ini bukan kali pertama pelaku melakukan aksi kejamnya. Tercatat sudah lima kali pelaku lakukan aksi yang serupa.
“Dua kali di Taman Mini dan tiga kali di wilayah Bintaro,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky.
Sebelum melakukan penodongan, pelaku mengaku selalu mengkonsumsi obat penenang jenis tremadol. Menurut pelaku, usai konsumsi obat tersebut dirinya menjadi percaya diri dan tenang saat beraksi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol F 1807 FV yang dirampas kemarin Selasa (11/4/2017) pagi. Selain itu polisi juga mengamankan satu HP JTe warna hitam, satu dus HP Xiaomi dan satu dompet warna coklat.
“Kami juga mengamankan satu golok yang digunakan lengkap dengan sarungnya, satu tas selempang dan HP Haler,” jelasnya.
Dalam hal ini, pihaknya mengimbau agar masyarakat waspada saat menggunakan taxi online. Baik bagi pengemudi maupun pemesannya. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kejadian berawal saat pengemudi taxi online Daihatsu Xenia, Dwi Pantoro (33) melintas di tol Jagorawi. Saat itu, pengemudi membawa dua penumpang dari arah Kampung Rambutan Jakarta menuju Bogor.
SUMBER : POJOKJABAR.com