METROPOLITAN-Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung M Panshor, Brigadir Medi Andika divonis mati di Pengadilan Negeri Bandarlampung, Senin (17/4). “Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Hakim Ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4). Mendengar putusan itu, rekan-rekan Umi Kalsum, istri M. Pansor yang juga hadir dalam persidangan langsung bertepuk tangan.
Majelis hakim menyatakan Brigadir Medi terbukti bersalah melakukan mutilasi terhadap M. Pansor.
Sesuai fakta persidangan, majelis hakim mengatakan, sebelum memutilasi korban, terdakwa terlebih dulu menembak korban di dalam mobil.
Medi kemudian memutilasi korban di rumahnya di Perumahan Permata Biru Sukarame, Bandarlampung.
Selanjutnya, potongan tubuh korban dibawa ke Martapura Oku Timur Sumatera Selatan. Saat itu, Medi dibantu temannya Tarmizi.
Medi juga sempat membakar potongan tubuh korban dengan bensin untuk menghilangkan jejak.
Keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa Medi bukan pelaku utama, namun hanya pembuang jasad korban, menurut hakim sangat tidak beralasan dan tidak didukung bukti yang kuat.
Begitu juga dengan pengakuan Medi yang menyebut istri korban terlibat dalam pembunuhan itu. Hakim menilai pengakuan itu tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan karena tidak ada bukti yang kuat.
Suasana memang tidak seperti persidangan sebelumnya, dimana Umi Kalsum dan beberapa kerabat yang melemparkan caci maki pada Medi.
Dalam persidangan juga terlihat istri Medi, Putri Ayu ikut menghadiri persidangan tersebut. Padahal sebelumnya tidak pernah menghadiri perisdangan.
Namun, usai hakim menjatuhkan hukuman tersebut, wanita yang menggunakan kerudung coklat ini pergi meninggalkan pengadilan.