METROPOLITAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi sebagai pengacara negara sudah menyiapkan berkas gugatan kepada eks pengembang Pasar Pelita PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) mengenai kasus perdata penagihan jaminan pelaksanaan pada pembangunan Pasar Pelita.
Bahkan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Sukabumi Suntoro pekan ini akan mendaftarkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.
“Insya Allah berkas gugatan sudah lengkap, minggu-minggu ini kita akan daftarkan,” ujar Suntoro usai mengikuti Rapat Paripurna Penjelasan Walikota Sukabumi tentang Dua Raperda di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (17/4) lalu.
Materi gugatan yang dilayangkannya yakni meminta pembayaran kerugian sesuai jaminan pelaksanaan pembangunan Pasar Pelita senilai Rp19,5 miliar. Selain itu, pihaknya juga menuntut penambahan ganti rugi materil dan inmateril. “Ya, kita sesuai saja dengan jaminan PT AKA terhadap pembangunan Pasar Pelita,” paparnya.
Suntoro mengatakan, mengenai jaminan aset untuk dijadikan bahan penyitaan hasilnya nihil. Pihaknya bersama Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) sudah melakukan survei kepada perusahaan PT AKA, tetapi hasilnya tidak ada aset milik perusahaan tersebut. “Kosong tidak ada jaminan. Kan Diskoperindag yang tahu awal keberadaan PT AKA itu. Pas kita ajak ke sana malah tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan aset perusahaan,” jelasnya.
Tentu saja jaminan penyitaan itu harus berupa aset atas nama milik perusahaan, bukan atas nama pribadi direktur atau komisaris. “Ya harus nama PT tersebut, tidak bisa nama pribadi. Takutnya kita digugat balik,” jelasnya.
Meskipun tidak memiliki jaminan aset, Suntoro tetap akan melayangkan gugatan tersebut kepada PN Sukabumi. “Ya sementara kita layangkan gugatan itu saja,” ucapnya.
Sebelumnya, kejari bersama Diskoperindag dan Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi sudah melakukan penelusuran beberapa waktu lalu. Perusahaan PT AKA yang berada di Tangerang, yakni pabrik kompor, ternyata aset perusahaannya milik saudaranya, bukan atas nama PT AKA. Sedangkan kantornya ternyata berstatus kontrak. “Entah memang PT AKA itu tak memiliki aset atau memang mereka pintar menggunakan aset saudaranya atau orang lain,” pungkasnya.
(bal/pjs/ram/run)