Senin, 22 Desember 2025

Pekan Ini Kejari Kota Sukabumi Gugat Pt Aka Ke Pn

- Rabu, 19 April 2017 | 09:09 WIB

METROPOLITAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi sebagai penga­cara negara sudah menyiapkan berkas gugatan kepada eks pengembang Pasar Pelita PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) mengenai kasus perdata penagihan jaminan pelaksanaan pada pembangu­nan Pasar Pelita.

Bahkan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Sukabumi Suntoro pekan ini akan mendaftarkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.

“Insya Allah berkas gugatan sudah len­gkap, minggu-minggu ini kita akan daf­tarkan,” ujar Suntoro usai mengikuti Rapat Paripurna Penjelasan Walikota Sukabumi tentang Dua Raperda di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (17/4) lalu.

Materi gugatan yang dilayangkannya yakni meminta pembayaran kerugian sesuai jaminan pelaksanaan pembangu­nan Pasar Pelita senilai Rp19,5 miliar. Selain itu, pihaknya juga menuntut penambahan ganti rugi materil dan inmateril. “Ya, kita sesuai saja dengan jaminan PT AKA terhadap pembangunan Pasar Pelita,” paparnya.

Suntoro mengatakan, mengenai jami­nan aset untuk dijadikan bahan penyi­taan hasilnya nihil. Pihaknya bersama Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) sudah melakukan survei kepada perusahaan PT AKA, tetapi hasilnya tidak ada aset milik perusahaan tersebut. “Kosong ti­dak ada jaminan. Kan Diskoperindag yang tahu awal keberadaan PT AKA itu. Pas kita ajak ke sana malah tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan aset perusahaan,” jelasnya.

Tentu saja jaminan penyitaan itu harus berupa aset atas nama milik perusa­haan, bukan atas nama pribadi direktur atau komisaris. “Ya harus nama PT ter­sebut, tidak bisa nama pribadi. Takutnya kita digugat balik,” jelasnya.

Meskipun tidak memiliki jaminan aset, Suntoro tetap akan melayangkan gu­gatan tersebut kepada PN Sukabumi. “Ya sementara kita layangkan gugatan itu saja,” ucapnya.

Sebelumnya, kejari bersama Diskoperin­dag dan Bagian Hukum Setda Kota Su­kabumi sudah melakukan penelusuran beberapa waktu lalu. Perusahaan PT AKA yang berada di Tangerang, yakni pabrik kompor, ternyata aset perusahaannya milik saudaranya, bukan atas nama PT AKA. Sedangkan kantornya ternyata ber­status kontrak. “Entah memang PT AKA itu tak memiliki aset atau memang me­reka pintar menggunakan aset saudara­nya atau orang lain,” pungkasnya.

 (bal/pjs/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X