METROPOLITAN – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Polsek Tambun. Kedua pelaku itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Lambangjaya dan Desa Setiamekar.
Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana, mengatakan kedua pelaku itu ditangkap saat anggotanya sedang melakukan patrol pada dini hari.
“Pada umumnya wilayah Tambun Selatan dan Tambun Utara diupayakan tidak ada peredaran narkoba dan kekondusifan. Oleh sebab itu untuk mengantisipasi hal itu kami selalu melakukan patroli ketika dini hari,” ujarnya.
Pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap setelah Subur Burhanuddin (23) berada di Grand Wisata sedang menunggu dijemput oleh temannya, Nikin. Tiba-tiba ia dihampiri tiga orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Salah satu pelaku meminta telepon genggam dan tas milik korban namun tidak dituruti. Pelaku kemudian menarik paksa handphone korban hingga pelaku kesal. Akhirnya pelaku mengeluarkan celurit dan menyabet tangan korban hingga luka.
Korban pun berteriak dan didengar oleh warga. Pelaku melarikan diri, namun satu di antaranyta berhasil ditangkap.
“Saat ini pelaku diproses perkaranya oleh Polsek Tambun guna pengusutan,” katanya.
Sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan narkoba, kata Bobby, berawal dari kecurigaan anggota polisi yang sedang patroli terhadap seorang pemuda. Tanpa buang waktu, polisi memeriksa pelaku bernama Ahmad Abidin itu dan menemukan narkoba jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya.
“Karena waktunya dini hari sekitar pukul 01.20. Anggota yang sedang berpatroli langsung memeriksa tersangka Ahmad Abidin dan ditemukan narkoba jenis sabu dengan pipet kacanya,” ungkapnya.
sumber : pojokjabar.com