Senin, 22 Desember 2025

Dewan Apresiasi Pemanggilan Pengusaha Tower Bodong

- Selasa, 25 April 2017 | 08:54 WIB

METROPOLITAN – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Deni Sas­medi mengapresiasi langkah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Ter­padu Satu Pintu (DPMPTSP) yang me­manggil pemilik tower tak berizin. Menurut Deni, sudah sepatutnya DPMPTSP mengroscek dan menyera­hkan data perizinan kepada Satpol PP untuk menindak dan menertibkan tower tak berizin.

Karena untuk mendirikan tower, itu semua sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5/2013 tentang Re­tribusi Pengendalian Menara Telekomu­nikasi. Hal ini diatur, termasuk poin tentang pengusaha yang mebangun menara, wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara dari bupati atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perizinan. ”Dalam Perda itu sudah dicantumkan dalam Pasal 12 pembangunan menara wajib memiliki IMB menara dari bupati itu sudah jelas. Kalau ada menara, apalagi jumlahnya sampai 209 yang tidak me­miliki IMB, ya pemerintah daerah harus tegas menyikapinya,” beber Deni yang juga Ketua Fraksi Partai Amanat Na­sional (PAN) itu.

Deni menambahkan, ke-209 tower tak berizin itu sudah tentu tidak akan ada pemasukan bagi Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi. Meskipun sejauh ini dari jumlah 209 tower yang diidentifikasi dan diduga tak berizin nantinya akan ketahuan hingga titik mana tower tersebut sam­pai berdiri. ”Penertiban ini akan me­ningkatkan PAD. Karena kalau terbuk­ti tower tersebut tak berizin, sudah tentu tidak ada pemasukan bagi PAD,” tegas Deni.

Saat disinggung persoalan sanksi ke­tika tower tersebut benar-benar tak berizin, Deni menegaskan persoalan itu bisa berupa pencabutan ataupun hal lainnya. Pemerintah daerah (pemda) lebih mengetahui karena seluruh poin izin maupun sanksi sudah dijelaskan detail dalam Perda. ”Sebelum mengelu­arkan izin harus dikaji dulu manfaat, keselamatan, keamanan dan kepastian hukumnya karena sudah tertera dalam Perda. Nah ketika ada tower tidak be­rizin, apakah sudah memenuhi kriteria seperti itu tadi apa belum? Kalau sam­pai benar sebanyak 209 tower tidak berizin, pemda juga harus mengakui bahwa selama ini pemda tidak selektif dalam pengawasan, penyediaan atau kinerja dalam perihal izin mendirikan tower,” pungkasnya.

(apd/hp/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X