Senin, 22 Desember 2025

Dewan Dukung Penghapusan Domisili Calon Kades

- Selasa, 2 Mei 2017 | 08:46 WIB

METROPOLITANDPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Selasa (25/4) lalu menandatangani pengesahan Raperda perubahan atas Perda No 9/2015 tentang Desa, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD HM Agus Mulyadi. Setelah Raperda perubahan atas Perda No 9/2015 ini disahkan, Pemkab Sukabumi harus segera menyosialisasikan ke masyarakat. Karena dalam beberapa bulan ke depan, Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan Pilkades serentak. “Kalau sudah masuk ke lembaran daerah, saya minta segera lakukan sosialisasi. Sehingga mereka yang akan ikut kontestasi pilkades serentak dapat mengetahuinya,” kata Agus.

Dukungan anggota dewan terhadap penghapusan domisili sebagai salah satu persyaratan pencalonan kepala desa memang cukup solid. Hal ini mendapat dukungan penuh dari berbagai fraksi yang hadir dalam rapat tersebut. Mengingat UU Nomor 6/2014 tentang Desa dan Perda Sukabumi Nomor 9/2015 tentang Desa, disebutkan syarat calon kades yang akan maju harus warga asli dan minimal satu tahun menetap di desa setempat dinilai tidak relevan lagi.

Atas judicial review UU No 6/2014 ke Mahkamah Konstitusi, maka diputuskan UU Desa dan turunannya harus segera direvisi. Untuk melaksanakan putusan MK tersebut, Pemkab Sukabumi mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 9/2015 tentang Desa, kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.

Fraksi Partai Demokrat menyambut baik dihapuskannya domisili asal sebagai syarat pencalonan menjadi kades. Hal itu termaktub dalam raperda perubahan atas Perda Nomor 9/2015 tentang Desa, yang telah disahkan legislatif. “Jadi sekarang domisili setiap calon kades tidak baku. Mereka yang akan mencalonkan boleh dari daerah mana saja, asalkan punya KTP,” terang Saepullah, anggota Fraksi Partai Demokrat usai ditemui sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Aula Setda, Palabuhanratu. Menurut anggota Komisi I DPRD ini, dengan dihapusnya poin persyaratan domisili bagi calon kades minimal satu tahun menetap, maka siapapun bebas mencalonkan. “Saya dan Fraksi sepakat, bahwa setiap yang akan mencalonkan tidak terpaku pada domisili asal. Penghapusan domisili calon kades ini adalah tindak lanjut dari putusan MK yang harus dilaksanakan pemerintah daerah sebelum pelaksanaan pilkades serentak yang akan digelar Oktober 2017 mendatang,” ungkapnya.

(mgt/did/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X