Senin, 22 Desember 2025

Seleksi Hakim Karier Harus Lebih Ketat

- Rabu, 3 Mei 2017 | 05:00 WIB

METROPOLITAN - Mahkamah Agung (MA) tengah membuka lowongan hakim ad hoc tipikor dengan syarat sangat ketat, seperti berpengalaman di bidang hukum dan rekam jejak yang tak tercela. Atas dasar itu, maka seleksi hakim karier juga selayaknya tidak kalah ketat. "Mengingat hakim karier lah yang menjadi tumpuan utama dalam menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia, maka memang sudah selayaknya dilakukan perubahan dalam persyaratan seseorang untuk dapat menjadi hakim karier," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono. Syarat hakim ad hoc yang cukup ketat sesuai filosofi keberadaan hakim ad hoc yaitu‭ di mana ‬hakim‭ ad hoc‭ ‬‬diadakan untuk‭ ‬memperkuat‭ peran‭ dan‭ ‬fungsi‭ ‬kekuasaan‭ ‬kehakiman‭ di‭ ‬‬dalam menegakkan hukum‭ dan‭ ‬keadilan. Persyaratan untuk menjadi hakim ad hoc dengan hakim karier memang boleh berbeda dan perbedaan tersebut bukanlah tindakan diskriminatif, karena memang latar belakang diadakannya hakim karier dan hakim ad hoc sejak awal berbeda.

-
Bayu Dwi Anggono

"Meskipun persyaratan hakim karier dan hakim ad hoc tidak harus sama, namun perbedaan tersebut tidaklah boleh terlalu tajam. Perbedaan yang terlalu tajam akan menyebabkan adanya disparitas kemampuan mengadili saat hakim karier dan hakim ad hoc berada dalam satu majelis. Akibatnya tentu akan merugikan para pencari keadilan," papar Bayu. Oleh sebab itu, maka perlu dilakukan perubahan dalam seleksi hakim karier. Saat itu, seleksi hakim karier layaknya seleksi CPNS, bukan persoalan mencari 'Wakil Tuhan'. Seleksi hakim karier juga dilakukan oleh pihak internal MA."Padahal dengan kedudukan hakim sebagai pejabat negara dan dalam kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi tentu diperlukan persyaratan yang berbeda dibandingkan menjadi PNS pada umumnya," cetus Bayu. Pembedaan syarat hakim dibandingkan PNS lainnya tidak cukup harus lulus pendidikan hakim. Sebab yang dibutuhkan sesungguhnya adalah memiliki pengalaman berpraktik di profesi hukum lainnya seperti advokat, mediator, perancang peraturan perundang-undangan, konsultan hukum dalam waktu tertentu.

"Melalui pengalaman profesi hukum sebelumnya selain hakim, maka calon memiliki pengalaman nyata dalam memahami nilai-nilai hukum di masyarakat sehingga akan memudahkan juga untuk melacak rekam jejak integritasnya saat seseorang menjalankan profesi sebelumnya," cetus Bayu. Untuk itu draft RUU Jabatan Hakim yang saat ini tengah disiapkan DPR merupakan metode memperbaiki rekrutmen hakim. Dengan hasil rekrutmen yang bagus, maka hakim menjadi lebih profesional dan ujung-ujungnya bisa menghadirkan keadilan masyarakat. "RUU Jabatan Hakim mengubah persyaratan seseorang menjadi hakim yang bukan lagi fresh graduate melainkan pernah menjalani profesi hukum tertentu minimal 5 tahun. Hal mana model hakim bukanlah fresh graduate ini juga diadopsi di banyak negara," pungkas Bayu.

SUMBER : DETIK.COM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X