METROPOLITAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menyatakan pengusutan kasus dugaan memberikan keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH) tetap berlanjut meski ada hak angket.
Setelah kemarin Senin menahan Miryam selama 20 hari kedepan di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Hari ini, Selasa penyidik memeriksa empat saksi untuk tersangka Miryam S Haryani, yang juga politisi Hanura tersebut.
"Kami periksa empat saksi untuk tersangka MSH. Seluruhnya dari unsur swasta yakni Susan, Syarofah, Paulus serta Iwan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Seperti diketahui, Miryam sempat jadi buronan KPK lantaran kerap mangkir dari panggilan sebagai tersangka.
KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap Miryam hingga Senin dini hari Miryam ditangkap bersama adik perempuannya di Kemang.
Usai ditangkap Miryam dibawa ke Polda Metro untuk diperiksa soal kaburnya Miryam termasuk kondisi kesehatan Miryam.
Setelah rangkaian pemeriksaan di Polda selesai. Miryam lalu dibawa dengan pengawalan ketat ke KPK untuk diproses hukum.
Setibanya di KPK, Miryam langsung diperiksa maraton sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.
Tampak pukul 21.30 WIB, Miryam selesai menjalani pemeriksaan. Miryam sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dan dibawa ke mobil tahanan.
Ditanya soal penahanan dan siapa yang menyuruh Miryam kabur, Miryam menjawab semuanya bisa dikonfirmasi ke pihak kuasa hukum Miryam.
Pada awak media, Miryam juga membantah kabur, dia mengaku sedang berlibur bersama anak-anaknya.
"Saya nggak (kabur), saya lagi liburan sama anak-anak," tambah Miryam.
SUMBER: tribunnews