METROPOLITAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menahan Ketua Koperasi BMT Al Faj'r, berinisial WH, dalam dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp. 400 juta. Hasil informasi, penahanan tersebut dari hasil penyidikan, bahwa WH ditengarai memakai dana yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2015 itu untuk kepentingan pribadinya.
Semestinya, dana tersebut diperuntukan untuk pembuatan kios dan los pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Cisaat. Hasil pantauan, sebelum digelandang ke Lapas Kelas II Warungkiara, WH dicecar 15 pertanyaan oleh tim penyidik dari pukul 11.00 WIB. Setelah selesai sekitar pukul 16.30 WIB, tim penyidik dengan pengawalan ketat langsung menahannnya.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Sofyan Selle melalui Kasi Pidsus Suci Wijayanti, menyampaikan, penahanan WH dilakukan karena pertimbangan bersangkutan khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Untuk mematikan nilai kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil audit BPKP. "Kami mengusut kasus ini mulai dari penyelidikan hingga penyidikan sekitar 2,5 bulan. Kasus ini masih terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Suci.
Menurut Suci, dana hibah dari Kementerian itu langsung masuk rekening Koperasi BMT Al Faj'r. Kendati demikian, dalam mengusut kasus ini pihaknya memintai keterangan dari dinas terkait. "Sudah kami periksa 14 orang, termasuk dari kalangan birokrat. Kasus ini tetap akan kami usut sampai tuntas," paparnya.
Sementara itu, Kuasa hukum WH, Ari Apriyanto menuturkan akan melakukan penangguhan tahanan kliennya. Alasan dia, kliennya tersebut masih ada pekerjaan lain di yayasan lainnya."Besok surat permohonan penangguhan akan kami layangkan," singkatnya.
Atas perbuatannya, dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31/1999 juncto yang diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hep/did/ram)