Senin, 22 Desember 2025

Dpmptsp Minta Kecamatan Dan Kominfo Proaktif

- Senin, 22 Mei 2017 | 09:21 WIB

METROPOLITAN - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengharapkan proaktifnya peran wilayah kecamatan dan Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti adanya ratusan menara telekomunikasi yang diduga bodong. Sebab, DPMPTSP tidak memiliki kewenangan melakukan pengecekan ke lapangan ataupun sampai ke peneguran. ”Apalagi kalau sampai ke penindakan, kami tidak memiliki kewenangan. Itu kewenangannya ada di wilayah kecamatan dan Satpol PP,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dadang Eka Wijayanto kepada Metropolitan, Jumat (19/5).

Menurut Dadang Eka, tugas dan fungsi DPMPTSP hanya mengeluarkan izin, tidak kepada tataran penindakan karena tidak memiliki izin. “Untuk menara telekomunikasi sendiri, ya sepanjang permohonan izinnya masuk dan persyaratannya lengkap, tentunya kami pasti langsung proses,” paparnya. ”Kalaupun ada permohonan izin yang belum keluar, mungkin saja dalam prosesnya ada beberapa persyaratan yang kurang lengkap. Sehingga, permohonannya tidak dapat diproses,” tambahnya.

Namun, Dadang menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memang berencana melakukan pemutihan terhadap ratusan menara telekomunikasi eksisting yang hingga kini belum memiliki izin. Tetapi hal itu belum bisa dilakukan karena dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang menara telekomunikasi ini masih dalam pembahasan DPRD Kabupaten Sukabumi. ”Meskipun memang Pemkab Sukabumi telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) baru Nomor 95 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, kita tetap menunggu dulu pembahasan dua Raperda di DPRD itu selesai,” pungkasnya.

(hep/did/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X