“Secara yuridis KPK merupakan lembaga eksekutif karena KPK merupakan pelaksana undang-undang. Hak angket milik lembaga pembentuk dan pengawas undang-undang. Jadi sekali lagi angket terhadap KPK dimungkinkan,” ucapnya.
Karena itu, LBH Keadilan berharap KPK harus berani hadapi Pansus Hak Angket tersebut. Jika diundangm harus siap ‘meladeni para wakil rakyat terhormat tersebut.
“Namun KPK harus mematasi diri. Jika Angket kemudian masuk pada persoalan penyidikan, maka KPK tidak perlu pertanyaan atau pernyataan yang disampaikan Panitia Angket,” tandasnya.
DPR RI resmi menggunakan hak angket terhadap KPK dengan membentuk kepanitian.
Pansus Hak Angket KPK ini diketuai Agun Gunandjar Sudarsa (Golkar) dengan wakil Risa Mariska (PDI-P) Dossy Iskandar (Hanura) dan Taufiqulhadi (Nasdem). Sumber : pojoksatu.id