METROPOLITAN - KPU sudah bekerja meski DPR dan pemerintah masih tarik menarik membahas RUU Pemilu. KPU menyiapkan draf peraturan untuk mempersiapkan Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Ketua KPU c usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu. Arief mengatakan usulan dari koalisi ditampung oleh KPU.
"Tentu kami memperhatikan usulan dari masyarakat. Nanti kami akan bahas dalam pleno kita. Tapi kita ke DPR dulu. Pleno setelah dari DPR," kata Arief kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol no 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurutnya, usulan dari koalisi masyarakat sipil menjadi catatan untuk KPU. Sementara itu, Arief menegaskan KPU tetap bekerja meski belum ada keputusan dari DPR terkait RUU Pemilu.
"Kita lihat dulu hari ini selesai apa tidak, tapi kita tetap terus bekerja," tutur Arief.
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa pilihan. Pilihan tersebut dibuat utnuk mengantisipasi undang-udang yang akan digunakan, apakah undang-undang yang lama, atau undang-undang yang baru.
"Kita sudah bentuk desk pilkada 2018 dan pemilu 2019. Ini kan langkah konkret. Kemudian kita mulai susun tahapan pemilu 2019 dengan berbagai opsi, misal opsi ini gunakan undang-undang yang akan disahkan. Kemudian jika kita gunakan kembali ke opsi yang lalu, itu kita sudah siapkan," papar Wahyu.
"Pendek kata, kita tidak berdiam diri menunggu disahkannya undang-undang penyelenggaraan pemilu 2019," ucap Wahyu.
KPU menyiapkan 2 draf peraturan KPU, yang menggunakan UU lama dan yang menggunakan UU hasil revisi. Hal itu disampaikan Arief Budiman saat rapat dengan DPR.
"Kami buat 2 berdasarkan UU lama dan perkembangan revisi UU. Nanti kami konsultasikan dengan DPR. Kalau pakai UU lama kita siap, pakai UU lama kita siap karena 5 poin krusial yang terakhir dibahas tidak mempengaruhi jadwal, hanya sistem. Maka draf itu tidak bergeser terlalu jauh," kata Arief.
Draf peraturan KPU (PKPU) yang disiapkan oleh KPU fokus tentang pencalonan, verifikasi, serta seluruh tahapan Pemilu. Arief menegaskan bawa langkah KPU yang menyiapkan 2 versi draf ini bukan berarti KPU mengambil posisi di antara tarik menarik pemerintah-DPR soal RUU Pemilu.
"Kami siap dua-duanya. Ini antisipasi saja. Jangan seolah-olah malah memicu orang dikira KPU bermain. KPU nggak ikut-ikutan begitu, KPU sepenuhnya mengurus teknis termasuk 2 draf itu karena mengurus teknis saja. Supaya jika diambil.kepitisan, sudah siap. Nggak masuk nantinya membahas lagi, jadwal konsultasi lagi, habis waktunya," papar Arief.
Sumber : Detik.com