METROPOLITAN – Putri Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti, Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti resmi menjadi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Nadine mengucapkan janji setia kepada NKRI di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi DKI Jakarta.
Nadine yang mengenakan kebaya putih nan anggun didampingi ibunda tercinta Susi.
Dilansir dari laman Setneg, dara cantik kelahiran Ciamis, 24 Juli 1994 itu mantap mengucapkan sumpah janji setianya kepada Indonesia.
Sebelumnya, permohonan Nadine menjadi WNI telah dikabulkan Presiden dengan Keputusan Presiden Nomor 8/PWI/2017 tanggal 25 April 2017.
Pengucapan sumpah ini merupakan prasyarat yang berlaku bagi semua Warga Negara Asing yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya menjadi WNI seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu di Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan bahwa apabila tanpa alasan yang jelas pemohon tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu tiga bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, maka Keputusan Presiden ini batal demi hukum.
Kini Nadine memiliki status resmi sebagai WNI, dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.
Sumber : Pojoksatu.id