METROPOLITAN – Mantan agen CIA dinyatakan bersalah setelah terbukti menculik seorang imam Mesir oleh pengadilan Italia.
Kejadian penculikan tersebut sudah terjadi lebih dari sepuluh tahun. Mantan agen mengaku akan kembali ke Italia untuk menghadapai proses hukum.
Sabrina de Sousa (60), Mantan Agen CIA yang memiliki kewarganegaraan ganda Amerika dan Portugis akan meninggalkan Portugal untuk menghadapi proses pengadilan di Italia seperti dilansir dari dari Ahram Online.
“Saya akan kembali ke Italia minggu depan untuk menjalani hukuman yang akan ditentukan oleh pengadilan Italia,” kata de Sousa kepada AFP.
de Sousa berharap dirinya dibebaskan dengan pembebasan bersyarat dan menjalankan hukuman pengabdian masyarakat.
Berdasarkan keputusan pengadilan, de Sousa telah diadili secara in absentia bersama 22 orang lainnya tentang dakwaan hukum pertama di dunia terhadap orang-orang yang terlibat dalam program rendisi luar biasa CIA menyusul serangan 11 September 2001.
Pengadilan ini terkait kasus penculikan seorang imam sekaligus pengkhutbah bernama Abu Omar yang dianggap beraliran keras. Omar diculik pada tanggal 17 Februari 2003, sebelum dipindahkan ke Mesir.
Pengacaranya mengatakan, Omar disiksa, dalam sebuah kasus kontroversial dalam sebuah operasi yang diduga dipimpin oleh CIA dan badan intelijen Italia.
“Operasi ini disetujui oleh tingkat tertinggi pemerintah AS,” kata de Sousa.
Presiden Italia Sergio Mattarella memberinya “pengampunan parsial satu tahun penjara”. Presiden mengurangi hukuman penjara tiga tahun dengan bentuk hukuman ringan berupa pengabdian pada sosial sosial.
Sumber : Pojoksatu.id