Senin, 22 Desember 2025

Jelang Pilkada Serentak, ASN Dituntut Bersikap Netral

- Jumat, 24 November 2017 | 08:48 WIB

-

METROPOLITAN - Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018, Aparatur Sipil Negara (ASN) di ling­kungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dituntut untuk bersikap ne­tral. ”Tapi disisi lain, ASN juga mem­punyai hak pilih dalam menentukan pasangan calon kepala daerah ke depan, sehingga banyak warga yang mengang­gap bahwa ASN itu mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah,” kata Wali Kota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, saat memberi sambutan seka­ligus membuka secara resmi sosialisa­sai pilkada serentak 2018 untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Suka­bumi, di hotel Anugerah Kota Suka­bumi, kemarin.

Berkaitan dengan hal tersebut, bukan berarti ASN itu tidak netral, tapi pada saat ASN itu menyalurkan hak pilihnya, pasti akan memilah-milah pasangan calon kepala daerah. ”Namun demikian, jangan dianggap ASN itu mendukung atau memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah, karena ASN juga mempunyai hak pilih. Serta jangan dianggap ASN itu tidak netral dan men­jadi pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah,” ujarnya.

Tapi, sambung Muraz, hal tersebut tergantung kepada pribadi ASN-nya. Apalagi ASN di daerah, pasangan ke­pala daerah yang dipilihnya itu akan bekerja bersama membangun daerah­nya. Dengan demikian, kecenderung­an ASN memilih ke salah satu pasangan calon kepala daerah itu pasti ada, serta tidak bisa dipungkiri. Yang jelas, ASN itu tidak boleh ikut untuk menga­rahkan, mengendalikan dan mengam­panyekan salah satu pasangan calon kepala daerah kepada warga. “Untuk itu, apabila ada ASN yang bermain po­litik praktis akan ditindak tegas dan diberi sanksi hingga dipecat bahkan bisa dipidana,” tegasnya.

Selain itu, ASN harus bisa menem­patkan diri dan posisinya pada saat di lapangan, dan tidak boleh mengerah­kan massa. Tapi apabila hanya ingin mendengarkan kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah diper­bolehkan, asal pada hari libur, dan itu pun sifatnya hanya untuk konsumsi pribadi. Namun apabila pada hari kerja tidak diperbolehkan. “Kecuali ASN yang betugas di lapangan seperti Dinas Perhungan, Satpol PP dan Ke­sabangpol,” tandasnya.

(yan/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X