Senin, 22 Desember 2025

Suhaelah dan A Yamin Orang yang Tepat dan Profesional

- Rabu, 29 November 2017 | 11:49 WIB

-

Bupati Sukabumi Marwan Hamami memastikan bahwa terpilihnya Suhaelah seba­gai Sekretaris dan A Yamin sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi periode 2017-2020 merupakan pribadi yang tepat dan profesional untuk menduduki jabatanrsebut.

HAL itu disampaikan bupati seusai pelantikan di Pendopo Sukabumi, ke­marin. ”Saya sendiri percaya dan yakin bahwa mereka merupakan pribadi yang tepat dan profesional utuk menduduki jabatan ini. Saya ucapkan selamat ke­pada Suhaelah dan A Yamin menjadi Sekretaris dan anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Jaya Mandiri,” kata Marwan.

Mereka, lanjut Marwan, dalam tugas­nya melaksanakan pengawasan, pengen­dalian dan pembinaan terhadap pen­gurusan dan pengelolaan perusahaan. Kemudian memberi pertimbangan dan saran kepada bupati sebagai pemilik perusahaan, diminta atau tidak dimin­ta guna perbaikan dan pengembangan perusahaan.

Mereka juga bertugas memeriksa dan menyampaikan rencana strategi bisnis dan rencana bisnis dan anggaran tahun yang dibuat direksi kepada bupati. Selain itu mereka melakukan penilaian kiner­ja direksi dalam pengelolaan perusa­haan, menilai laporan triwulan dan tahunan, meminta keterangan direksi mengenai pengelolaan dan peng­embangan perusahaan serta mengusul­kan pengangkatan dan penghentian sementara rehabilitasi dan pemberhen­tian direksi kepada bupati.

”Pertanggungjawabkan kepercayaan dan kehormatan yang saya berikan, ab­dikan semua pikiran, waktu dan tenaga untuk kemajuan perusahaan. Karena perlu dipahami bahwa pemilihan se­kretaris dan anggota dewan pengawas melalui tahapan yang tidak begitu mu­dah,” tegas Marwan.

Bupati pun berharap dengan terisinya jabatan dewan pengawas dapat lebih meningkatkan kinerja PDAM dan semua dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga kondusivitas berkinerja baik dan mem­bawa PDAM menuju entitas bisnis yang profesional serta dapat menerapkan good corporate governance. ”Apalagi dalam tahun ini tugas yang harus dituntaskan direksi dan Dewan Pengawas PDAM yaitu melakukan revisi Perda No 11 Ta­hun 2013 tentang PDAM sebagai amanat dari Pasal 331 Ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.

(ade/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X