Bupati Sukabumi Marwan Hamami memastikan bahwa terpilihnya Suhaelah sebagai Sekretaris dan A Yamin sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi periode 2017-2020 merupakan pribadi yang tepat dan profesional untuk menduduki jabatanrsebut.
HAL itu disampaikan bupati seusai pelantikan di Pendopo Sukabumi, kemarin. ”Saya sendiri percaya dan yakin bahwa mereka merupakan pribadi yang tepat dan profesional utuk menduduki jabatan ini. Saya ucapkan selamat kepada Suhaelah dan A Yamin menjadi Sekretaris dan anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Jaya Mandiri,” kata Marwan.
Mereka, lanjut Marwan, dalam tugasnya melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan perusahaan. Kemudian memberi pertimbangan dan saran kepada bupati sebagai pemilik perusahaan, diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan perusahaan.
Mereka juga bertugas memeriksa dan menyampaikan rencana strategi bisnis dan rencana bisnis dan anggaran tahun yang dibuat direksi kepada bupati. Selain itu mereka melakukan penilaian kinerja direksi dalam pengelolaan perusahaan, menilai laporan triwulan dan tahunan, meminta keterangan direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan perusahaan serta mengusulkan pengangkatan dan penghentian sementara rehabilitasi dan pemberhentian direksi kepada bupati.
”Pertanggungjawabkan kepercayaan dan kehormatan yang saya berikan, abdikan semua pikiran, waktu dan tenaga untuk kemajuan perusahaan. Karena perlu dipahami bahwa pemilihan sekretaris dan anggota dewan pengawas melalui tahapan yang tidak begitu mudah,” tegas Marwan.
Bupati pun berharap dengan terisinya jabatan dewan pengawas dapat lebih meningkatkan kinerja PDAM dan semua dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga kondusivitas berkinerja baik dan membawa PDAM menuju entitas bisnis yang profesional serta dapat menerapkan good corporate governance. ”Apalagi dalam tahun ini tugas yang harus dituntaskan direksi dan Dewan Pengawas PDAM yaitu melakukan revisi Perda No 11 Tahun 2013 tentang PDAM sebagai amanat dari Pasal 331 Ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.
(ade/ram/run)