Senin, 22 Desember 2025

PROYEK PEMBANGUNAN GNCP CAPLOK LAHAN WARGA

- Jumat, 8 Desember 2017 | 10:13 WIB

-

Visi-misi ’lestarikan bumi, sejahterakan masyarakat’ pembangunan kawasan Geopark Nasional Ciletuh-Palabuhanratu (GNCP) dianggap sejumlah kalangan hanya slogan semata. Sebab, pelaksanaan di lapangan banyak pepohonan dan bebatuan yang dirusak serta digunakan materialnya untuk pembangunan proyek tersebut. Bahkan, lahan milik warga tanpa pemberitahuan dan musyawarah terlebih dahulu juga dicaplok begitu saja. Hal ini disampaikan Denda (40), warga Kampung Cimarinjung, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kemarin.

DENDA mengatakan, tanah milik kelu­arga dengan lebar tiga meter dan panjang 200 meter tanpa pemberitahuan maupun izin terlebih dahulu dicaplok untuk pembangunan jalan akses masuk ke objek wisata Curug Cumarinjung di Kampung Cimarinjung, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Pemilik tanah melalui kuasa warga dari Lembaga Ban­tuan Hukum, Alie Simaung, mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat dan instansi terkait lainnya guna mempertanyakan pencaplokan lahan milik kliennya tersebut.

Dari informasi yang didapat, objek wi­sata tersebut merupakan salah satu objek destinasi wisata dari 13 objek yang diproy­eksikan penilaian UNESCO. Objek-objek dimaksud tidak lama lagi akan ditetapkan menjadi UNESCO Global Geopark.

Sementara Kabid Objek Daerah Tu­juan Wisata pada Dinas Pariwisata Ka­bupaten Sukabumi H Yudi menyebutkan, pembangunan di objek wisata Curug Cimarinjung ada di bidang pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi.

Hal berbeda dikatakan mandor lapangan pelakaana pekerjaan dari CV DN yang menyebutkan bahwa proyek tersebut bantuan Gubernur Jawa Barat. Berdasar­kan pantauan di lokasi, proyek tersebut sama sekali belum ada papan proyek dan direksi kit.

Di bagian lain, General Manager Badan Pengelola GNCP H Dana Budiman mem­benarkan adanya sejumlah masalah di lapangan. Sehingga, ia sedang mengkaji secara hukum, terutama yang berkaitan dengan lahan yang dikuasai atau dimiliki warga. “Bagaimana secara hukum lahan tersebut bisa dikerjasamakan guna men­dukung pembangunan kawasan Geopark,” ujarnya pada acara sosialisasi Geopark dengan para pengurus dan anggota BPC Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Sukabumi di Bayu Amrta Ho­tel Palabuhanratu.

Terpisah, pemerhati kebijakan dan pembangunan, Hermansyah AR, me­minta pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap bentuk pelanggaran ter­kait masalah lahan. “Karena untuk peng­adaan lahan guna kepentingan pembangu­nan, kewajiban pemerintah daerah,” tegas pria yang juga pengurus DPP LSM KOM­POR Sukabumi.

(sop/hep/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X