Senin, 22 Desember 2025

Realisasikan Kebijakan Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah

- Kamis, 14 Desember 2017 | 10:13 WIB

-

METROPOLITAN - Ruang lingkup kerja sama pada kesepakatan bersama tersebut adalah pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), sosialisasi dan edukasi terkait penerapan transaksi non tunai. Kerja sama ini juga menjadi pengembangan dan penyelarasan infrastruktur dan teknologi transaksi non tunai sesuai arah dan kebijakan sistem pembayaran nasional.

Kepala Perwakilan BI Jabar Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama diharapkan pelaksanaan transaksi non tunai pada lingkungan pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah daerah kabupaten/kota maupun pada fasilitas publik khususnya di wilayah Jabar, dapat diterapkan dengan baik.

Menanggapi hal ini, Pemprov Jabar berkomitmen menggalakkan transaksi non tunai di setiap lingkungan pemerintahannya. Pihak ketiga yang bermitra pun diminta melakukan segala bentuk transaksi secara non tunai. Hal ini ditegaskan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) usai menandatangani kesepakatan bersama.

Menurut Aher, banyak manfaat yang didapat melalui transaksi non tunai. Di antaranya yaitu lebih praktis dan meminimalisasi tindak korupsi karena selalu terawasi. "Ini tuntutan zaman agar praktis, kedua tercatat sampai kapan pun. Maka ini cara transparansi menggunakan uang negara sekaligus pengontrol penggunaan anggaran supaya tidak ada perilaku koruptif," ujar Aher.

Aher menuturkan, ke depan Pemprov Jabar akan menyaratkan setiap pihak ketiga yang bekerja sama agar bertransaksi non tunai dalam membeli suatu barang. Sehingga, Badan Pengawas Keuangan (BPK) pun akan berperan mengawasi segalanya. "Jadi nanti saat menyerahkan bukti pembayaran, menggunakan non tunai semua. Bukan kuitansi yang ditandatangani, sehingga kita tahu benda yang dibelinya benar-benar ada sesuai harga," pungkasnya.

(hep/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X