Senin, 22 Desember 2025

76 NARAPIDANA DIHADIAHI REMISI NATAL

- Selasa, 26 Desember 2017 | 13:15 WIB

-

GUNUNGSINDUR - Sebanyak 76 na­rapidana Lapas Kelas lll Gunungsindur menerima remisi pada Hari Natal tahun ini. Warga binaan yang sebagian besar bandar narkoba itu berbaur menjadi satu memperingati Natal. Kegiatan ter­sebut merupakan acara gabungan Lapas Kelas lll Gunungsindur dan Rutan Kelas ll B Gunungsindur di Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsindur.

Kepala Lapas Kelas III Gunungsindur David Hasudungan Gultom mengata­kan, remisi khusus Hari Raya Natal 2017 Rutan Kelas ll B Gunungsindur seba­nyak sepuluh narapidana sudah ada SK. Terdiri dari pidana umum enam orang dan pidana terkait Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 ada em­pat orang. Sedangkan pengurangan hukuman atau remisi untuk warga bi­naan khusus di Lapas Kelas lll Gunungs­indur yang beragama Katolik dan Pro­testan semuanya sama.

“Kami berikan remisi khusus pada Hari Natal kepada 76 orang. Sementara yang dua orang lagi masih menunggu persyaratan karena masih terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99. Ke­mudian yang 15 belum memenuhi sya­rat, karena salah satunya pidana seumur hidup dan belum sepertiga masa pidana,” katanya.

Mantan kepala Rutan Kelas IIA Batam ini menambahkan, dari 80 persen narapi­dana mayoritas kasus narkoba, dari 76 narapidana 66 orangnya kasus narkoba. ”Remisi khusus Natal tahun ini sebetulnya ada yang dibebaskan empat orang. Hanya saja mereka masih menjalankan kewajiban pidana subsidair atau pidana denda. Namun mereka tidak bisa membayar, jadi mereka harus menjalankannya itu dulu. Jadi pada hari ini mereka tidak bisa pulang,” pung­kasnya.(sir/b/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X