Senin, 22 Desember 2025

Patok Pembatas Jalan Raya Sukamakmur-Jonggol Dipasang

- Rabu, 3 Januari 2018 | 10:56 WIB

-

SUKAMAKMUR - Cukup lama penantian, keinginan warga akhirnya terwujud juga. Warga yang sudah lama berharap pemasangan patuk jalan, kini patok sudah dipasang oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Kemarin, ratusan patok penanda jalan dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor di sepanjang Jalan Raya Sukamakmur – Jonggol.

Kasi Fasilitas dan Perlengkapan Jalan, Dishub Kabupaten Bogor Yuyu Sukmawati menerangkan, pemasangan patok penanda jalan dilakukan sesuai dengan pengajuan dari masyarakat. Pemasangan itu dilakukan untuk mengurangi banyaknya kecelakaan di area tersebut selama ini.

"Banyak aduan pengendara banyak mengalami kecelakaan karena jalan tak memiliki patok tanda. Karenanya, kami pasang sementara ini 150 patok sesuai pengajuan," tukasnya.

Ia menerangkan, pengajuan dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Sukamakmur. Selain patok jalan, kecamatan juga mengajukan markah jalan. Namun, keterbatasan anggaran membuat realisasi keseluran terhambat.

"Bertahap dulu. Karena kami sesuaikan dengan anggaran yang ada," tukasnya.

Terpisah, Kades Cibadak, Ulung Saputra menerangkan, jalur Jalan Raya Sukamakmur cukup rawan bagi pengendara. Terutama pada saat malam hari lantaran masih terbilang minim penerangan dan tak adanya pembatas jalan. "Alhamdulillah saat ini sudah ada pembatas jalan. Setidaknya, mampu meminialisir kecelakaan," tukasnya.

Kata Ulung, urgentitas pembatas jalan disebabkan letak geografis area Sukamakmur. Banyaknya tanjakan, turunan, tikungan dan jurang menjadi faktor alat penanda batas jalan ini menjadi kebutuhan mendesak.

"Bukan hanya pengendara dari luar. Kadang, warga sini juga banyak yang kecelakaan karena tak mengetahui batas jalan. Karena itu, pembatas jalan sangat urgen," ucapnya. (tri/b/sal)

CEGAH KECELAKAAN : Ratuan patok pembatas jalan terlihat terpasang di sepanjang Jalan Sukamakmur – Jonggol. Kondisi tersebut diharapkan mampu meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X