Senin, 22 Desember 2025

Pembelian Si Melon Harus Gunakan Surat Keterangan

- Rabu, 10 Januari 2018 | 10:05 WIB

-

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi dalam waktu dekat akan melarang sejumlah warganya menggunakan gas elpiji ukuran 3kg. Hal itu karena gas melon tersebut hanya dapat digunakan oleh mayarakat berpenghasilan rendah, sedangkan masyarakat yang mampu diwajibkan menggunakan gas non subsidi.

Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Ayep Supriatna mengatakan, untuk membeli gas melon nanti warga harus menggunakan surat keterangan khusus dari desa dan kelurahan. Sehingga gas melon tersebut tidak bisa dijual bebas seperti sebelumnya. “Gas 3Kg kan bersubsidi dan diperuntukan bagi orang-orang tidak mampu jadi membelinya pun harus menggunakan keterangan,” ujarnya disela-sela launching operasi di Gudang Bulog Pasir Halang, Sukaraja.

Meski demikian, Ayep juga tidak mengetahui surat pembatasan kuota tersebut kapan akan mulai digunakan. Dan menurutnya jika surat itu nanti diberlakukan, tentu tidak sembarang orang dapat membeli gas tersebut, karena nanti jelas peruntukanya buat warga yang memang berhak mendapatkanya."Sampai hari ini belum ada surat pembatasan itu yang datang dari pihak keluarahan. Karena pihak keluarahan lebih tahu mana warga yang berhak dan bukan," terangnya.

Selain mayasrakat yang mempu, menurut Ayep banyak sejumlah restauran dan hotel-hotel nakal yang masih menggunakan gas melon. Padahal digas tersebut tertuliskan besubsidi. "Si melon itu masih digunakan oleh orang yang mampu, perusahaan serta hotel-hotel, walaapun tidak semua," paparnya.

Untuk itu Ayep menghimbau, agar masyarakat yang mampu untuk tidak membeli gas ukuran 3Kg, melainkan untuk mengganti ke ukuran 5,5kg. Sehingga gas elpiji bersubsidi tersebut betul-betul dipakai oleh orang-orang yang berhak. "Dari masyarakat berekonomi tinggi hingga PNS seharusnya tidak memakai elpiji 3kg, kasih kepada masyarakat yang kurang mampu," jelasnya.

(yan/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X