METROPOLITAN - Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah Kota Bogor 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor mengeluarkan peringatan. Peringatan ini ditunjukan kepada seluruh element masyarakat yang berpartisipasi memenangkan paslon di Pilwalkot Bogor 2018, agar tidak menggunakan seluruh taman di Kota Bogor untuk dijadikan tempat berkampanye. Hal tersebut dikatakan Komisoner Panwaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni.
Menurut Fathoni, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu), taman-taman di Kota Bogor dilarang dijadikan tempat untuk berkampanye. Karena, taman masuk kedalam kategori fasilitas umum. "Ngak boleh, karena fasilitas umum. Lapangan pun diperbolehkan jika ada kesepakatan dari KPU dan pemerintah, sesuai Perda Ketertiban Umum," kata Fathoni.
Tak hanya itu, sambung Fathoni, ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan dijadikan tempat berkampanye. Yaitu, tempat ibadah, sekolah atau lembaga pendidikan serta aset milik pemerintah. "Kalau melanggar bisa dikenakan sanksi. Masuknya pelanggaran administratif," ujarnya.
Hal berbeda diungkapkan Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna. Menurutnya, jika paslon kedapatan menggunakan tempat ibadah dan pendidikan, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana paling lama selama enam bulan dan denda maksimal sebesar Rp1.000.000. Hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 ayat 3 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. "Bisa dipidana maksimal selama enam bulan," singkatnya.
(rez)