Senin, 22 Desember 2025

Asyik! Pelayanan SIM di Polres Sukabumi Bisa Online

- Kamis, 11 Januari 2018 | 11:20 WIB

-

METROPOLITAN - Polres Sukabumi membuka pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Hal ini dilakukan demi meningkatkan dan mempermudah pelayanan dalam pembuatan SIM untuk masyarakat.

BAUR SIM Satlantas Polres Sukabumi, Bripka Syahrial Rifani, menyampaikan bahwa pelayanan pembuatan SIM secara online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat di luar Sukabumi. “Pelayanannya sudah dimulai di Januari 2018 ini. Dan pembuatan atau perpanjangan SIM online sudah bisa dilayani di Satpas Polres Sukabumi,” kata Syahrial kepada Metropolitan, kemarin.

Menurut Syahrial, dalam proses pembuatan SIM online ini dimulai dari registrasi nomor induk kependudukan (NIK) yang terhubung dengan server pusat. Setelah itu, pemohon akan dilakukan pengambilan 10 sidik jari, foto, ujian tertulis, dan selanjutnya menjalani praktik. “Syaratnya hanya dengan menggunakam KTP-e saja,” jelas dia.

Kemudian, lanjut Syahrial, bagi pemohon yang tidak lulus harus mengulang kembali minimal selama 14 hari kemudian. Jika lulus, si pemohon harus mentransfer Rp100 ribu untuk pembuatan SIM C dan Rp120 ribu untuk SIM A. Syahrial mengaku, memang saat ini pemohon tersebut belum terlalu banyak. Karena program ini baru-baru ini digarap dan juga informasi pelayanan pembuatan SIM secara Online ini belum menyebar luas lantaran belum sepenuhnya diketahui masyarakat. “Memang semenjak dibuka ada juga pemohon yang sudah mulai berdatangan untuk mendapatkan pelayanan ini,” kata dia. Bagi masyarakat di luar Sukabumi silahkan manfaatkan program ini dengan mendatangi Satpas Polres Sukabumi di Jalan Palabuhanratu. Penerbitan SIM baru dan perpanjang untuk domisili seluruh Indonesia tanpa harus datang ke Polres cukup dengan KTP-e.

(cev/hep/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X