METROPOLITAN - Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap AP (18), seorang remaja asal Kampung Lamping, RT 5/5, Desa Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan AP berawal dari informasi masyarakat yang diselidiki polisi. AP ditangkap di Jalan Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini.
Dari tangan AP, polisi mengamankan satu paket kecil sabu yang dibungkus dalam bekas bungkus rokok. "Tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari P yang saat ini belum tertangkap dengan cara membeli dengan maksud untuk di edarkan kembali," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana, kemarin.
Akibat perbuatannya, AP bakal diancam Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a ,UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(suk/ram)