Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro menyebutkan, ke-14 pelaku itu berasal dari 12 laporan yakni kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pemerasan dan tipu gelap. “Modus yang dilakukan tersangka kejahatan itu bermacam-macam, mulai yang menjebol rumah atau toko milih warga, merampok harta korban, melakukan pemerasan hingga menghipnotis korbannya,” kata Susatyo didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto.
Disita barang bukti di antaranya kuncil letter T, golok, obeng dan senjata api mainan. Untuk barang bukti hasil kejahatan yakni 10 unit sepeda motor, tiga unit telepon seluler, satu unit mesin cuci, dua cincin emas, uang tunai mencapai Rp14 juta, sofa dan lain-lain. “Aksi kejahatan cukup tinggi ini dilihat dengan hasil penangkapan dan banyaknya korban tindak kejahatan yang melapor,” terangnya.
Ditegaskannya, selain mengungkap kasus kriminal tetapi juga mengantisipasinya. Salah satunya menempatkan anggotanya di setiap titik wilayah hukumnya dan memberikan imbauan kepada warga agar selalu hati-hati dan waspada. “Seluruh pihak harus kerja sama untuk mengungkap dan menekan kasus kejahatan, baik warga, nitizen, wartawan dan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
(pos/mam)