“Kinerja jurnalistik itu berpedoman pada UU Pers Nomor 40/1999. Sekarang adanya pembahasan RKUHP yang di dalamnya menyangkut kinerja jurnalistik, tentu akan membatasi ruang gerak di lapangan,” kata Wilda Topan, perwakilan Jurnalis Sukabumi Ngahiji yang juga kontributor MNC Grup kepada wartawan saat bersilaturahmi ke Rumah Aspirasi Reni Marlinawati di Jalan Brawijaya, Kota Sukabumi, kemarin.
Perwakilan lainnya, Toni Kamajaya, mengaku ada dua opsi menolak RKUHP itu. Yakni dengan menggelar aksi damai di Sukabumi pada Senin (19/2) dan cara dialogis yakni memberi kajian dampak yang ditimbulkan ketika RKUHP disahkan. Hasil kajian secara konsep itu akan disampaikan kepada masing-masing anggota DPR yang berangkat dari Dapil Jabar IV. “Melalui mereka (anggota DPR, red) kami menaruh harapan agar penolakan ini bisa tersampaikan,” tandas Toni.
Menurut Toni, jika RKUHP disahkan DPR, kerja jurnalistik bisa terganggu. Ketiga pasal itu yakni 285, 305 serta terkait ’pembukaan rahasia’ yang dimuat di dua pasal yaitu Pasal 494 (1) dan 495 (1). Ia menegaskan, kinerja jurnalistik sudah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Kami minta pasal-pasal yang nantinya akan mengganggu tidak disahkan. Sebab, potensi di pasal itu ada pemidanaan bagi penulis berita, terutama dalam pasal terkait berita bohong, contempt of court dan pembukaan rahasia,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Reni Marlinawati mengaku akan memperjuangkan agar sejumlah pasal yang dinilai ‘mengebiri’ kinerja jurnalis bisa dihilangkan. Reni meminta Jurnalis Sukabumi Ngahiji membuat penolakan itu dalam bentuk kajian akademis. (ade/ram/run)