Senin, 22 Desember 2025

Sebar Berita Hoax di Facebook, RJ Terancam 6 Tahun Penjara

- Selasa, 20 Februari 2018 | 09:11 WIB

-

METROPOLITAN - Pemilik akun Facebook Rijalullah Agreen, RJ (28), terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. RJ dinyatakan telah melanggar pasal 28 dan 45 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik karena menyebarkan berita bohong (hoax) soal PKI di grup Facebook Co2 Palabuhanratu. “Tersangka melanggar UU ITE pasal 28 dan 45. Ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, saat press relis di halaman Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (19/2).

Nasriadi mengaku terus intensif mengawal aktivitas warganet di dunia maya. Sebab sejauh ini masih banyak pemilik akun dan pengelola grup media sosial yang masih menyebarkan berita hoax terkait PKI dan kriminalisasi ulama. “Sampai saat ini, belum ada ustaz atau ulama yang mengaku terancam di Kabupaten Sukabumi. Kalaupun ada, pihak kepolisian pasti akan melakukan tindakan. Kami akan menindak tegas pemilik akun-akun dan grup-grup FB yang masih menyebarkan berita-berita hoax terkait PKI ataupun kriminalisasi ulama,” tegasnya.

Sementara itu RJ mengaku menyesal telah mem-posting berita hoax di grup Facebook. Adapun tujuannya yakni ingin mengingatkan masyarakat jika PKI sudah masuk Palabuhanratu melalui orang-orang yang berpura-pura gila. “Keluarga saya banyak yang ustaz. Saya hanya ingin mengingatkan masyarakat dengan mem-posting gambar yang diambil dari Google. Saya hanya mendengar dari orang-orang soal isu PKI ini,” akunya.

(ade/hep/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X